Tebus Pupuk Subsidi Kini Cukup Pakai KTP, Menteri Pertanian: Kalau Ada yang Halangi, Lapor!
Petani yang terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi cukup membawa KTP ke kios resmi untuk bisa mendapatkan pupuk subsidi dari Pemerintah.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta agar petani tidak segan menyampaikan aduan jika dihalangi ketika ingin menebus pupuk subisidi dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Saat ini petani yang terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi cukup membawa KTP ke kios resmi untuk bisa mendapatkan pupuk subsidi dari Pemerintah.
"Kartu tani tidak berlaku lag. Kami sudah umumkan KTP. Bapak ibu gunakan KTP. Kalau ada yang menghalangi, lapor ke polisi setempat atau lapor ke sini (Kementan). KTP cukup (untuk) ambil pupuk," kata Amran dalam acara "Gerakan Nasional Pangan Merah Putih Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan" di Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Ia pun menjelaskan mengapa menebus pupuk subisidi cukup menggunakan KTP. Menurut dia, jika masih menggunakan Kartu Tani, petani akan kesulitan jika lupa kode PIN mereka.
Lalu, petani yang berada di daerah dengan keterbatasan sinyal juga akan kesulitan dalam menebus pupuk subisdi.
"Saudara kita yang ada di Papua tidak bisa ambil pupuk kalau tidak ada sinyal, terus saudara kita yang meninggal tidak bisa lagi ambil, sehingga KTP cukup dan itu arahan Bapak Presiden,” ujar Amran.
Di acara ini, Amran juga menerima beberapa keluhan dari para kepala desa yang hadir soal cara mendapatkan pupuk subsidi.
Sejumlah kepala desa yang menyampaikan keluhan secara langsung antara lain dari Cilacap yang mengaku belum mengetahui bahwa kuota pupuk telah ditambah 100 persen.
Lalu, kepala desa Tugu dari Banten yang mengaku petani di wilayahnya kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.
Baca juga: Masih Ada 53 Persen Petani Belum Tebus Pupuk Subsidi, Apa Penyebabnya?
Selanjutnya kepala desa Sukarena, Sumatera Selatan yang mengaku belum menerima informasi penambahan alokasi subsidi di wilayahnya.
Amran pun menjelaskan bahwa Pemerintah telah meningkatkan alokasi subsidi pupuk 100 persen menjadi 9,5 juta ton dari yang sebelumnya sebesar 4,7 juta ton.