Tebus Pupuk Subsidi Kini Cukup Pakai KTP, Menteri Pertanian: Kalau Ada yang Halangi, Lapor!
Petani yang terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi cukup membawa KTP ke kios resmi untuk bisa mendapatkan pupuk subsidi dari Pemerintah.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Endrapta
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di acara "Gerakan Nasional Pangan Merah Putih Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan" di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ditetapkan bahwa kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektare termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada aturan baru ini, penginputan data petani pada RDKK dapat dievaluasi empat bulan sekali pada tahun berjalan.
Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan.
Caption
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman usai acara "Gerakan Nasional Pangan Merah Putih Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan" di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).
Dok: Endrapta Pramudhiaz
BERITA REKOMENDASI