Kecelakaan Maut Tol Cipularang Km 92, DPR Usul Pengaturan Waktu Kerja Pengemudi Truk
DPR mengusulkan dibuatnya regulasi khusus yang mengatur waktu kerja, waktu istirahat, serta waktu libur bagi pengemudi angkutan darat.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya, mengusulkan dibuatnya regulasi khusus yang mengatur waktu kerja, waktu istirahat, serta waktu libur bagi pengemudi angkutan darat.
Hal tersebut diutarakannya merespon kecelakaan beruntun di Tol Cipularang Kilometer 92, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin (11/11/2024). Menurutnya, tanpa adanya pengaturan yang jelas, pengemudi truk akan terus dipaksa bekerja di luar batas wajar, yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.
Lalu, masalah fasilitas tempat istirahat (rest area) di jalan tol yang kurang mendukung pengemudi truk. Dia juga menekankan perlunya jaminan keamanan di rest area bagi pengemudi truk, mengingat banyak pengemudi yang khawatir barang bawaannya dicuri saat mereka sedang beristirahat.
"Fasilitas yang memadai dan aman sangat penting agar pengemudi bisa beristirahat dengan baik di jalan tol, sehingga mereka tidak mudah lelah saat kembali melanjutkan perjalanan," ujar Danang di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Danang juga menekankan pentingnya memperhatikan kesehatan fisik dan mental pengemudi, khususnya pengemudi truk.
"Banyak pengemudi yang secara medis sebenarnya tidak layak untuk mengemudi karena memiliki gangguan kesehatan," ujarnya.
Gangguan kesehatan tersebut, dipicu oleh kondisi kerja yang memaksa pengemudi untuk bekerja melebihi batas kewajaran, sehingga waktu istirahat dan tidur mereka terganggu.
Untuk mengatasi hal ini, dia mengusulkan agar Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Perhubungan memberikan fasilitas medical check-up gratis bagi pengemudi melalui BPJS Kesehatan.
Baca juga: Pagi Ini Polisi Olah TKP Kecelakaan Maut Tol Cipularang Km 92, Lalu Lintas Dialihkan
"Pemerintah harus memastikan pengemudi truk tetap sehat agar mereka mampu mengemudi dengan baik dan aman," tambahnya.
Dengan cara ini, angka kecelakaan di jalan tol dapat ditekan, dan keselamatan pengemudi serta pengguna jalan lainnya lebih terjamin.
Menurut dia, truk-truk angkutan barang yang Over Dimension and Over Load (ODOL), kebiasaan parkir di bahu jalan, serta disparitas kecepatan antar kendaraan juga menjadi isu serius yang perlu perhatian pemerintah.
Baca juga: Kesaksian Korban Selamat: Mobil Melayang Lalu Terhempas Usai Dihantam Truk Trailer dari Belakang
Sebelumnya, terjadi kecelakaan beruntun di Jalan Tol Cipularang Km-92 melibatkan 19 kendaraan pada Senin (11/11/2024) sore akibat truk angkutan barang yang remnya blong.
Berdasarkan data Korlantas Polri, di 2022 terjadi 1.464 kecelakaan lalu lintas dengan 688 korban meninggal dunia, 237 luka berat, dan 2.564 luka ringan.
Jumlah ini meningkat di 2023 sebanyak 1.656 kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 704 orang, 285 luka berat, dan 2.971 luka ringan.