Rouf, Sopir Truk Tersangka Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92 Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Rouf (43), sopir trailer tersangka kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92, Purwakarta, Jawa Barat terancam 12 tahun penjara.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Rouf (43), sopir trailer tersangka kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92, Purwakarta, Jawa Barat terancam 12 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Rouf dijerat pasal 311 ayat (5) (4) (3) (2) (1) atau pasal 310 ayat (4) (3) (2) (1) Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
"Tersangka diancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Jumat (15/11/2024) malam.
Jules mengatakan pada saat kejadian, kendaraan truk Hino tractor head yang dikendarai Rouf melaju dengan kecepatan 50 hingga 60 Km per jam dengan tuas persneling berada di posisi gigi 5.
Rouf dinilai kurang antisipasi saat melalui jalan menikung dan menurun di ruas Tol Cipularang hingga menyebabkan kecelakaan beruntun yang melibatkan 17 kendaraan.
Baca juga: Breaking News: Rouf, Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92 Jadi Tersangka
Selain itu, Rouf mengemudikan truk dijalur cepat.
"Setibanya di TKP saat melaju di jalan yang menikung dan menurun diduga pengemudi kurang antisipasi, selanjutnya menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan karena sedang terjadi antrean," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Rouf pun dinilai tidak mengindahkan rambu-rambu yang ada, seperti mengurangi kecepatan saat jalanan menurun dan melintas di lajur kiri untuk truk.
Baca juga: Kemenhub: Truk Tronton yang Diduga Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Over Dimension
"Terlebih saat kejadian, hujan sudah mengguyur wilayah tersebut, seharusnya sopir melintas secara perlahan karena jarak pandang yang terbatas," ucapnya.
Akibat tabrakan tersebut, ia menyebutkan, korban mencapai 30 orang ditambah dengan kerusakan parah yang dialami 17 kendaraan.
"Kecelakaan tersebut menyebabkan 30 orang menjadi korban, diantaranya itu seorang meninggal dunia, empat orang luka berat dan 25 orang luka ringan," ujarnya.
Rouf pun mengakui saat peristiwa tersebut, dirinya sudah menginjak pedal rem.
"Tidak mungkin enggak ngerem, sudah direm," ucap Rouf kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Kamis (14/11/2024).
Ia pun mengaku dirinya tidak dalam kondisi mengantuk saat mengemudikan kendaraannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.