Pemangkasan Rantai Distribusi Diharapkan Bisa Percepat Penyaluran Pupuk Subsidi ke Petani
Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia Wijaya Laksana menyebut regulasi pemangkasan rantai distribusi pupuk subsidi tengah disiapkan pemerintah.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) berharap keputusan pemerintah memangkas rantai distribusi pupuk bersubsidi bisa mempercepat realisasi penyaluran di masyarakat.
Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia Wijaya Laksana menyebut regulasi pemangkasan rantai distribusi ini tengah disiapkan oleh pemerintah.
"Saat ini sedang disiapkan regulasi mengenai distribusi pupuk subsidi oleh kementerian dan lembaga terkait," katanya kepada Tribunnews, Rabu (13/11/2024).
Baca juga: Wamentan Sudaryono Tegaskan Janji Presiden Prabowo Subianto soal Pupuk Langsung ke Petani
Di sisi lain, ia memastikan pihaknya akan membuat sistem yang mudah bagi petani mendapatkan pupuk bersubsidi.
"Intinya, kita akan berusaha membuat sistem yang memudahkan petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi," ujar Wijaya.
Wijaya tak membantah ketika ditanya mengenai distribusi pupuk bersubsidi selama ini berbelit seperti yang disebutkan pemerintah.
Ia mengutip pernyataan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang menyebutkan ada 145 regulasi berkaitan dengan pupuk subsidi.
Maka dari itu, dirinya berharap terobosan pemangkasan ini bisa mempercepat proses distribusi yang selama ini berbelit. "Harapannya demikian," ucap Wijaya.
Per Juni 2024, baru sekitar 50 persen atau 5 juta ton dari total alokasi pupuk subsidi sebesar 9,5 juta ton yang berhasil disalurkan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menilai rendahnya penyerapan itu disebabkan oleh prosedur distribusi yang panjang dan rumit.
Sebelumnya, distribusi pupuk harus melalui beberapa tahapan yang melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pemerintah daerah (bupati dan gubernur) hingga beberapa kementerian terkait.
Terdapat 41 Undang-undang, 23 peraturan pemerintah, serta 6 peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur tentang pupuk.
Untuk penyaluran ke petani pun dibutuhkan persetujuan dari pemerintah daerah. Dibutuhkan Surat Keputusan (SK) dari bupati dan gubernur yang dinilai menghambat kelancaran distribusi. Akibatnya, petani sering terlambat mendapatkan pupuk.
Baca juga: Akibat Rantai Distribusi yang Rumit, Pupuk Subisidi Baru Tersalurkan 50 Persen
Pangkas Rantai Distribusi Pupuk Subsidi
Pemerintah telah resmi memangkas rantai distribusi pupuk bersubsidi.
Hal itu dipastikan usai Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Pertanian menggelar rapat koordinasi terbatas yang melibatkan kementerian/lembaga (K/L) lain.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa distribusi pupuk subsidi yang selama ini melibatkan banyak pihak seperti bupati, gubernur, dan beberapa kementerian, akan dipangkas.
Sistem distribusi yang baru ini akan menjadikan Kementerian Pertanian sebagai penanggung jawab utama, yang akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait distribusi pupuk subsidi.
Zulhas menjelaskan bahwa sebelumnya ada setidaknya delapan K/L yang terlibat dalam proses distribusi pupuk subsidi.
Hal itu, menurut dia, membuat proses tersebut menjadi sangat rumit dan tidak efisien.
Dengan kebijakan baru ini, Kementerian Pertanian cukup menyerahkan kepada Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), yang kemudian akan mendistribusikan pupuk subsidi kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
"Nah dari Kementerian Pertanian cukup serahkan kepada Pupuk Indonesia, Pupuk Indonesia kirim kepada Gapoktan. Itu yang diaudit, dipertanggungjawabkan, kemudian nanti Kementerian Keuangan bayar," kata Zulhas, Selasa (12/11/2024).
Gapoktan, yang langsung berhubungan dengan petani, akan bertanggung jawab untuk menyalurkan pupuk kepada anggotanya.
Jadi, jika ada masalah terkait distribusi, Gapoktan akan bertanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa pupuk sampai ke petani.
"Kalau ada kesalahan penerima, berarti data ada di Gapoktan. Tidak salah satu petani menghambat seluruh proses. Tidak begitu lagi," ujar Zulhas.
Pria yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan bahwa perubahan ini akan mulai Januari 2025.
Peraturan Presiden (Perpres) akan disiapkan dalam satu bulan ini, kemudian akan ditindaklanjuti peraturan turunan dari Kementerian Pertanian.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menambahkan bahwa ini adalah berkah bagi petani seluruh Indonesia
"Kita sepakati bahwa dipersingkat, dipermudah, disederhanakan. Kami mewakili pemerintah membuat keputusan untuk distribusi pupuk," kata Amran.
"Kami serahkan ke Pupuk Indonesia, Pupuk Indonesia langsung direct ke kelompok tani," lanjutnya.