Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Wamenaker: 'Kita Melihatnya Pasti Akan Ada Sritex-Sritex Baru'

Immanuel Ebenezer Gerungan memprediksi akan ada perusahaan lain yang bernasib sama seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Wamenaker: 'Kita Melihatnya Pasti Akan Ada Sritex-Sritex Baru'
Choirul Arifin/Tribunnews.com
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan 

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan memprediksi akan ada perusahaan lain yang bernasib sama seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Maka dari itu, ia menegaskan negara harus hadir jika terdapat perusahaan lain yang memiliki nasib seperti Sritex.

"Kita melihatnya pasti akan ada Sritex-Sritex baru. Pasti ada Sritex-Sritex yang lain dan negara harus hadir, tidak bisa tidak, karena ini perintah Presiden," kata Noel, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers bersama Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto di kantornya, Rabu (13/11/2024).

Baca juga: Pastikan Tidak Ada PHK, Wamenaker Bakal Sambangi Sritex Lagi Jumat Mendatang

Saat ini, selain Sritex, ada perusahaan tekstil lainnya, yaitu PT Pandanarum Kenanga Textile (Panamtex) yang telah dinyatakan pailit.

Panamtex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada 12 September lalu.

Berita Rekomendasi

Pemohon pailit adalah Budi Purwanto dan Sukamto yang merupakan mantan karyawan Panamtex. Mereka telah melayangkan gugatan sejak 12 Juli 2024 dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-Pailit/2024/Pn Niaga Smg.

Baca juga: Hadapi Ancaman PHK, DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Ekonomi

Lalu, ada PT Sampangan Duta Panca Sakti Tekstil (Dupantex) yang juga telah berhenti beroperasi sejak 6 Juni 2024.

Dupantex menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg.

Ketika ditanya apakah juga akan menyambangi pabrik Panamtex dan Dupantex seperti yang dilakukan ke Sritex, Noel menyebut sudah teragendakan, di mana kini tinggal mencari waktu kunjungan yang pas.

"Kemungkinan itu sudah teragendakan, sudah ada di atas meja saya, ke bebeerapa pabrik atau pengusaha tekstil yang butuh perlindungan negara," ujar Noel.

"Kita lagi nyari waktu yang pas saja karena ini kan kerjanya kebutan nih. Ngebut-ngebut nih," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin 21 Oktober 2024.

"Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Raksasa Otomotif Asal Jepang PHK 9.000 Karyawan, Pangkas Produksi Global 20 Persen

Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon.

Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk dan sejumlah perusahaan terafiliasi pemilik Sritex yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Dengan demikian, putusan Sritex pailit tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi). Adapun perkara ini telah didaftarkan sejak 2 September 2024.

Namun kini Sritex telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas