Penyelamatan Sritex Dipertanyakan, 2.500 Karyawan Sudah Dirumahkan, Kini Bakal Ada PHK Besar-besaran
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex telah merumahkan 2.500 karyawannya di tengah perusahaan dalam keadaan pailit.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex telah merumahkan 2.500 karyawannya di tengah perusahaan dalam keadaan pailit.
Bukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tetapi salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia itu memutuskan merumahkan ribuan karyawannya.
Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto mengungkap bahwa keputusan merumahkan karyawannya ini karena keterbatasan stok bahan baku yang mereka miliki.
Baca juga: Sempat Elu-elukan Prabowo hingga Menangis Massal, Kini Nasib 50 Ribu Buruh Sritex di Ujung Tanduk
Umur dari ketersediaan stok bahan baku yang sekarang dimiliki Sritex disebut hanya bertahan hingga tiga pekan mendatang.
"Jadi ketersediaan bahan baku ini sekarang kekuatannya sampai 3 minggu ke depan," kata Iwan dalam konferensi pers bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Meski diliburkan, ia mengatakan hak pekerja seperti gaji masih dibayarkan oleh perusahaan.
Ia mengatakan, jumlah karyawan yang diliburkan akan terus bertambah apabila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha.
Ada proses going concern yang harus cepat diputuskan oleh hakim pengawas.
Apabila bisa diputuskan oleh hakim pengawas, Iwan merasa itu akan bisa membantu keberlangsungan Sritex. "Bila itu ada, kita kembali lagi (beroperasi)," ujar Iwan.
Saat ini, yang menjadi ganjalan adalah visi misi dari kurator dan manajemen berbeda.
Iwan menilai visi kurator selalu mengedepankan pemberesan atau tidak peduli dengan keberlangsungan usaha.
Di sisi lain, ia menyebut manajemen melihatnya dari keberlangsungan usaha dan melanjutkan usaha ini.
"Kita sebenarnya ini mengharapkan bahwa keberlangsungan harus cepat dijalankan supaya yang diliburkan ini bisa bekerja lagi seperti biasa," ucap Iwan.
"Ini keberlangsungan usaha ini adalah pokok dalam menunggu bridging, dalam menunggu kasasi," pungkasnya.
Baca juga: Sritex Pailit, BNI Minta Pembentukan Panitia Kreditor
Terancam PHK Besar-besaran
Puluhan ribu karyawan Sritex terancam kehilangan pekerjaan.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan bahwa begitu Sritex dinyatakan pailit, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan langsung memblokir aktivitas perusahaan karena Sritex berada dalam kawasan berikat.
"Tidak boleh ada arus barang masuk (dan) keluar," kata Yeka ketika ditemui Tribunnews di Hotel Le Meridien Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Bahan baku termasuk barang yang tidak diizinkan masuk. Akibatnya, Sritex hanya memiliki waktu sekitar dua hingga tiga pekan sampai bahan baku yang sekarang dimiliki habis.
Dampak langsung dari kebijakan ini adalah dirumhakannya 2.500 karyawan Sritex, dengan kemungkinan lebih banyak lagi bisa mengalami hal serupa jika masalah bahan baku tidak segera teratasi.
Jumlah karyawan yang sekitar 20 ribu itu pun terancam diliburkan jika bahan baku benar-benar habis dalam dua hingga tiga pekan ke depan.
"Kalau sudah itu bahan baku habis bagaimana? Ya, tidak ada lagi yang dikerjakan oleh karyawan. Nah pertanyaannya, kalau seperti begitu, apa yang akan terjadi? Boleh dong Ombudsman berpikir, mewaspadai, munculnya PHK besar-besaran," ujar Yeka.
"Tapi perusahaan berdalih tidak akan PHK kalau itu terjadi, akan diliburkan, tapi dibayar gajinya. Itu kan biaya beban, mau sampai kapan? Itu pertanyaannya," lanjutnya.
Aksi Pemerintah Dipertanyakan
Yeka pun mempertanyakan pemerintah yang dianggap belum memiliki rencana jelas untuk menyelamatkan Sritex.
Pemerintah dinilai harus segera turun tangan jika mereka serius ingin menyelamatkan Sritex.
Ada batas waktu yang tidak bisa ditunda-tunda, yaitu selama dua hingga tiga pekan tersebut sampai bahan baku bisa habis dan aktivitas produksi berhenti total.
"Kan Presiden ngomong mau menyelamati, wakil menteri ngomong mau menyelamati, enggak akan ada PHK satu orang pun, katanya. Pertanyaan saya, ini ada urgent, bahan baku habis mau gimana? Apa contigency plan (rencana darurat) mereka?" ucap Yeka.
"Makanya Ombudsman memberikan peringatan kepada pemerintah. Kalau kalian memang benar serius mau bantu Sritex, ada masa yang tidak bisa kalian permainkan, yaitu apa? Tiga minggu. Dasarnya apa? Bahan baku habis," sambungnya.
Immanuel Ebenezer menjelaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dalam penyelamatan Sritex merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto.
Dia bilang, Prabowo tidak ingin ada yang namanya PHK. Orang nomor satu di RI itu disebut tak mau melihat buruh atau pekerja menderita.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi pekerja.
Negara, menurut Noel, harus berperan aktif dalam memastikan agar perusahaan tetap dapat beroperasi, sehingga tetap mampu memenuhi kewajiban para pekerja.
“Ini bentuk tanggung jawab kita. Negara hadir karena kita melihatnya pasti akan ada Sritex-Sritex baru. Negara harus hadir, tidak bisa tidak," ujar Noel.
Ia pun memastikan pemerintah akan terus memantau kondisi Sritex.
Selain Kemnaker, Prabowo disebut telah meminta Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN untuk membantu dalam upaya penyelamatan Sritex.
Ombudsman Berpeluang Panggil Kurator
Ombudsman pun membuka peluang untuk memanggil kurator yang menangani kasus kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL).
Yeka tengah menyoroti kemungkinan adanya potensi maladministrasi dalam pelaksanaan tugas kurator yang menangani proses pailit Sritex.
Jika terbukti ada maladministrasi dalam prosesnya, kurator tersebut akan dipanggil Ombudsman.
"Kita lihat apakah ada konflik kepentingan atau tidak dan saat ini Ombudsman sedang mengkaji undang-undang kepailitan terutama tugas nya si kurator itu kayak gimana," kata Yeka ketika ditemui di Hotel Le Meridien Jakarta, Kamis (14/11/2024).
"Nah, kalau disitu nanti ternyata ada prosedur yang dalam tanda kutip ada potensi maladministrasi di sana, maka Ombudsman akan memanggil kurator itu secepatnya," lanjutnya.
Ombudsman RI sendiri memang mengendus adanya kejanggalan dalam proses kepailitan Sritex.
Yeka menjelaskan bahwa Sritex memiliki utang sekitar Rp 20 triliun.
Salah satu pemasok asing asal India, yang berperan sebagai kreditur dengan utang sebesar Rp 100 miliar, berhasil mengajukan pailit terhadap perusahaan tersebut.
Yeka memandang proses mengajukan kepailitan berlangsung sangat cepat. Sidang dilakukan pada September, lalu sudah ada putusannya pada Oktober.
"Padahal kalau kita mempelajari contoh benchmarknya adalah Garuda saja, itu kalau enggak salah sidang kepailitannya itu tidak secepat itu," ujarnya.
Lalu, menurut dia, ada indikasi bahwa upaya ini bisa saja merupakan bagian dari suatu pola yang disebut sindikasi "Burung Pemakan Bangkai".
Jadi, perusahaan yang sebenarnya masih bisa bertahan, dipailitkan untuk kemudian dimanfaatkan oleh kreditor. "Perusahaan sehat dibikin sakit," tutur Yeka.
Berdasarkan informasi yang Yeka terima, meskipun Sritex memiliki utang sangat besar, perusahaan ini masih menunjukkan indikator bisnis yang sehat.
Salah satunya adalah pembayaran gaji karyawan tidak pernah terlambat.
"Apakah Sritex usahanya sehat? Indikasinya banyak, salah satunya belum pernah dia menunggak bayar gaji karyawan. Rasio utang menurut mereka masih sehat, masih bisa terbayarkan," ucap Yeka.
Sritex Pailit
Sebagaimana diketahui, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin 21 Oktober 2024.
"Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut, dikutip dari Kompas.com.
Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharat Rayon.
Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk dan sejumlah perusahaan terafiliasi pemilik Sritex yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Dengan demikian, putusan Sritex pailit tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi). Adapun perkara ini telah didaftarkan sejak 2 September 2024.
Namun kini, Sritex telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.