Badan Karantina: 1.120 Impor Tidak Sesuai Aturan, Ada yang Sudah Berserangga
Setelah dilakukan compliance, importir akan melakukan investigasi untuk memperbaiki hingga sesuai ketentuan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Karantina Indonesia telah menerbitjan 1.120 Notification of Non-Compliance (NNC) atau notifikasi ketidaksesuaian komoditas di tahun 2024.
Dengan begitu barang-barang impor tertahan di dalam negeri.
Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) DKI Jakarta Amir Hasanuddin menerangkan, beberapa penyebab diterbitkannya NNC.
Baca juga: Aksi Penyelundupan Bikin Industri RI Tertekan, Menperin Agus: Penindakan Impor Ilegal Jangan Gimik
Di antaranya, karena berdasarkan sertifikat di negara asal importir, barang mereka disebutkan tidak bermasalah atau baik untuk dikonsumsi. Sedangkan, ketika dilakukan pengecekkan oleh Badan Karantina ditemukan serangga.
"Ketika kita melakukan pemeriksaan di Indonesia, itu masih ditemukan serangga," ujar Amir di Kantor Badan Karantina, Jakarta Utara, Selasa (19/11/2024).
Badan Karantina melakukan compliance, sehingga para importir tidak lagi melakukan pengiriman.
Amir menerangkan, setelah dilakukan compliance, importir akan melakukan investigasi untuk memperbaiki hingga sesuai ketentuan.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Baranti Hudiansyah Is Nursal menerangkan, jika buah, maka importir akan melakukan pengecekkan ulang dari perkebunan hingga pengemasan.
Menurutnya, hal tersebut penting dilakukan agar masyarakat terjaga keamanannya untuk mengonsumsi buah dari luar negeri.
Sebab, jika mengandung penyakit atau tidak baik dikonsumsi maka akan dimusnahkan.
"Misalnya, daging yang tidak sesuai dengan kriteria, kita musnahkan. Sama seperti ini juga, kalau memang sudah tidak bisa diberikan perlakuan, biasanya kita musnahkan," terang Hudiansyah.