Menteri Maman Hadapi Segunung Masalah UMKM, Dari Data Belum Terintegrasi Hingga SDM Rendah
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dihadapi sejumlah masalah dalam menangani UMKM di Indonesia.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dihadapi sejumlah masalah dalam menangani UMKM di Indonesia.
Selama satu bulan ini menjabat sebagai menteri, ia melihat ada berbagai tantangan yang dihadapi UMKM di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa saat ini ada sekitar 65 juta UMKM terbagi dalam tiga klasifikasi usaha, yakni, mikro, kecil dan menengah.
Baca juga: Di ASEAN, Termasuk Malaysia dan Singapura, UKM Berkontribusi hingga 50 persen Terhadap PDB
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2019, ia menyebut usaha mikro masih mendominasi sebesar 99,63 persen atau sebanyak 63.9555.369 unit usaha.
Meski demikian, menurut Maman, mereka telah berkontribusi hingga 64 persen ke Produk Domestik Bruto (PDB).
“Inilah wajah pengusaha UMKM kita sekarang. Jumlahnya masih didominasi oleh pengusaha mikro. Realitas ini betul sekali,” kata Maman dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, dikutip dari siaran pers pada Rabu (20/11/2024).
Ada sejumlah masalah yang dihadapi. Pertama, data UMKM belum terintegrasi.
Data UMKM masih tersebar di 27 Kementerian/Lembaga (K/L), sehingga perlu dilakukan Pemanfaatan dan Optimalisasi Data UMKM pada Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT-UMKM).
“Maka akan dilakukan integrasi program pemberdayaan UMKM melalui pelaksanaan Program SAPA UMKM,” ujar Maman.
Tersebarnya program UMKM di 27 K/L maupun BUMN menjadi tantangan untuk mengonsolidasikannya, termasuk dalam hal anggaran, agar terintegrasi di Kementerian UMKM.
Maman pun mengeluhkan klasifikasi Kementerian UMKM yang masuk dalam tier III, sehingga tak punya kewenangan untuk melakukan bimbingan teknis.
Baca juga: Naik 7,5 Kali Lipat di 11.11 Big Sale, Ini Strategi Shopee Perkuat Penjualan Brand Lokal dan UMKM
Kementerian yang berada dalam tier III hanya memiliki kewenangan sebatas konsolidasi, koordinasi, dan sinkronisasi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia