Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Siapkan Perencanaan Meredam Dampak PPN 12 Persen
kebijakan pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun 2025, tidak akan mengganggu stabilitas pertumbuhan ekonomi
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto percaya kebijakan pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun 2025, tidak akan mengganggu stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional.
Airlangga meyakini jika pemerintah saat ini sedang menyiapkan beberapa perencanaan untuk meredam dampak dari kenaikan PPN 12 persen.
"Tentu akan ada beberapa tools-tools lain yang bisa dipakai," kata Airlangga di sela-sela KTT G20 di Brazil, Selasa (19/11/2024) waktu setempat.
Airlangga mengatakan kenaikan PPN 12 persen harus diberlakukan. Sebab hal itu sudah diatur dalam perundang-undangan.
Dia juga memastikan pemerintah tidak akan memukul rata kenaikan PPN 12 persen.
Airlangga menyebut ada beberapa sektor yang tak terkena kenaikan pajak tersebut.
"Dan ada yang dikecualikan. Tentu nanti kita lihat bersama untuk komoditas pangan," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah berencana menaikkan PPN dari 11 persen ke 12 persen tahun depan. Kebijakan itu berlandas UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.