Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengumuman Studi Amdal PT Kapuas Bara Utama

Revisi studi kelayakan ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Nomor 35/.Und/MB.05/DBB.PE/2024 tentang Undangan dalam rangka evaluasi dokumen dan pe

zoom-in Pengumuman Studi Amdal PT Kapuas Bara Utama
istimewa
Surat Studi Amdal PT Kapuas Bara Utama 

TRIBUNNEWS.COM, KAPUAS - PT Kapuas Bara Utama berencana melakukan  rencana penambangan dan produksi sesuai penambahan sumberdaya dan cadangan batubara, serta perubahan metode penambangan dengan adanya rencana metode peledakan dan penyesuaian format dokumen Studi Kelayakan sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 1806K/30/MEM/2018 perihal Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Laporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Revisi studi kelayakan ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Nomor 35/.Und/MB.05/DBB.PE/2024 tentang Undangan dalam rangka evaluasi dokumen dan persetujuan studi kelayakan komoditas Batubara yang terbit sebelum SNI 5015:2019, PT. KBU akan melakukan revisi dokumen Studi Kelayakan sesuai dengan dengan standar yang dimaksud. 

 

 

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memaksimalkan dampak positif dari kegiatan sekaligus meminimalkan dampak negatif yang mungkin timbul terhadap masyarakat dan lingkungan, dengan rincian sebagai berikut:

Nama Pemrakarsa : PT. Kapuas Bara Utama

Berita Rekomendasi

Email    : kbucoal@gmail.com

Penanggung Jawab: James Gunawan, Jabatan     Direktur

Lokasi Rencana Usaha dan/ atau Kegiatan di Kecamatan Kapuas Tengah , Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Jenis Rencana Usaha dan/ atau Kegiatan 

1. Penambahan Sumberdaya dan Cadangan Batubara :

    -Jumlah Sumberdaya  yaitu 35,62 juta ton

    -Jumlah Cadangan 15,94 juta ton

2. Perubahan metode penambangan dengan adanya rencana metode peledekan

Luas Lahan Eksisting       5000 Ha

Potensi Dampak Lingkungan

yang akan Ditimbulkan

1.           Kesempatan Kerja

2.           Peluang Berusaha

3.           Perubahan Persepsi Masyarakat

4.           Penurunan Kualitas Udara

5.           Penurunan Kualitas Air

6.           Peningkatan Kebisingan

7.           Timbulan Limbah Padat

8.           Timbulan Limbah B3

9.           Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit

Dalam rangka menerapkan ketentuan AMDAL, melalui pengumuman ini PT. Kapuas Bara Utama sebagai pemrakarsa mengharapkan saran, pendapat, dan tanggapan sebagai bahan kajian dan telaahan studi AMDAL selanjutnya.

Saran masukan dan tanggapan atas rencana kegiatan tersebut agar disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 10 hari sejak pengumuman ini diterbitkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 

Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar; Ditulis dengan jelas dan mudah dibaca; dan Mencantumkan data identitas (nama, alamat, No. Tlp).

Menyampaikan/ mengirimkan kepada:

1.           Kantor Camat Pasak Telawang, Kabupaten Kapuas , Provinsi Kalimantan Tengah

2.           Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas

3.           Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah

Demikianlah pengumuman ini dibuat untuk dapat dimaklumi.

KAPUAS, 15 NOVEMBER 2024

PEMRAKARSA

PT. KAPUAS BARA UTAMA

Dan

KOMISI PENILAI AMDAL (KPA)

PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

TTD

DLH

PROVINSI KALIMANTAN TENGAH             

Sumber: Tribun Kalteng
Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas