Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Upah Minimum 2025 Dipastikan Naik, Menaker Yassierli: Aturannya Keluar Sebelum Desember

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan upah minimum 2025 akan mengalami kenaikan.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Upah Minimum 2025 Dipastikan Naik, Menaker Yassierli: Aturannya Keluar Sebelum Desember
TRIBUN JABAR
Ilustrasi demo buruh menuntut kenaikan upah 

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan upah minimum 2025 akan mengalami kenaikan.

Penetapannya akan keluar sebelum Desember 2024 karena upah minimum ini nantinya perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

"Harus (keluar sebelum Desember) karena harus berlaku 1 Januari 2025," kata Yassierli ketika berkunjung ke Menara Kompas, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

Baca juga: Pimpinan DPR Tegaskan PP 51 Tentang Upah Minimun Tak Berlaku, Dasco: Supaya Tidak Ada yang Dirugikan

"Sesudah kami keluar dengan peraturan menteri, harus keluar nanti (upah minimum provinsi dari) gubernur dengan masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi untuk menentukannya. Kemudian nanti ada upah minimum Kota Kabupaten," lanjutnya.

Untuk formula penetapan yang digunakan, ia mengatakan pemerintah akan merujuk pada rumus penghitungan yang sudah dipahami.

Berita Rekomendasi

Sayangnya, Yassierli tidak menjelaskan secara detail formula apa itu yang sudah dipahami.

Yassierli hanya mengatakan penetapan masih menggunakan formula yang sudah dipahami karena jika harus membuat yang baru, pemerintah tak punya banyak waktu untuk melakukan perumusan.

Oleh karena itu, untuk penetapan upah minimum 2025 akan dianggap sebagai pengecualian.

"Kami ketika bicara dengan buruh dan pengusaha, kita katakan 2025 ini pengecualian. Pengecualian dalam artian pengecualian kan keputusan MK juga baru dan kita gak punya banyak waktu untuk melakukan studi lebih dalam, kajian akademis," ujarnya.

"Yang praktikal adalah kita mengambil. Kita mengacu kepada formula yang teman-teman itu sudah paham," ucap Yassierli.

Baca juga: Pengusaha Temui Menko Airlangga Bahas Upah Minimum 2025

Ia hanya mengisyaratkan jika dalam formula tersebut ada konstanta yang sekiranya perlu diperluas, maka pemerintah bisa melakukan perluasan.

"Tinggal kalau di situ ada konstanta konstantanya mungkin kita bisa perluas. Kalau kita keluar dengan sebuah rumusan acuan yang baru, nanti panjang lagi diskusinya," tukasnya.

Sebelumnya, dalam menetapkan upah minimum 2024, pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 mencakup 3 variabel, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Simbol α ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Simbol ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Dewan Pengupahan mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.

Hitungan Upah Menurut Buruh Usai Putusan MK

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan pasal-pasal atau norma hukum yang berlaku terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Cipta Kerja.

Said mengatakan, dicabutnya Pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU No. 6 Tahun 2023, maka PP No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan otomatis tidak berlaku lagi dan tidak dapat dijadikan acuan dalam penetapan upah minimum tahun 2025.

"Mulai tahun 2025, akan ada upah minimum sektoral yang nilainya di atas upah minimum provinsi atau kabupaten/kota (UMP/UMK)," ujar Said di Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2024).

Lalu, lanjut dia, ketentuan mengenai nilai indeks tertentu (α) yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,1 hingga 0,3, tidak lagi berlaku seiring dicabutnya Pasal 88D ayat 2 dalam Pasal 81 angka 28 UU No. 6 Tahun 2023. 

Besaran nilai indeks tertentu untuk upah minimum tahun 2025 harus dirundingkan dengan serikat pekerja.

"Karena PP 51/2023 tidak lagi berlaku, maka tidak ada lagi batas bawah dan batas atas upah minimum," terangnya.

Kenaikan upah minimum tahun 2025 diusulkan sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, dengan usulan serikat pekerja bahwa nilai indeks tertentu (α) adalah sebesar 1,0 hingga 2,0.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas