Hakim Perintahkan Kejagung Hadirkan Tom Lembong Secara Daring di Persidangan Besok
Hakim lalu menengahi dengan memerintahkan agar tersangka Tom Lembong untuk dihadirkan di persidangan secara daring.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menghadirkan tersangka Eks Mendag Tom Lembong hadir secara dari pada sidang praperadilan besok.
Mulanya pada persidangan prapradilan Tom Lembong hari ini Rabu (20/11/2024).
Baca juga: Pakar Hukum Pidana Soroti Dasar Hukum Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula
Sebelum persidangan dimulai pihak pemohon melalui kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir meminta kejelasan kehadiran Tom Lembong ke persidangan.
"Sebelum sidang dimulai untuk pemeriksaan ini tetap menanyakan kehadiran tersangka. Mohon ketua pimpinan sidang untuk menanyakan kepastian," kata Ari di persidangan.
Kemudian hakim Tumpanuli Marbun menjelaskan bahwa terkait kehadiran tersangka Tom Lembong sudah diwakilkan oleh kuasa hukum.
"Jadi seperti yang saya tanyakan kemarin bahwa kehadiran tersangka ini tergantung dari para pemohon dan termohon. Karena sifatnya praperadilan ini adalah pemeriksaan formilnya. Kepentingan dari prinsipal sendiri sudah diwakilkan kuasa hukum," jawab hakim Marbun.
Permintaan kubu Tom Lembong itu juga direspons pihak Kejagung yang menyatakan hal serupa.
"Melihat ketentuan KHUP dan praktik sebetulnya tidak ada kewajiban tersangka ketika sudah diwakilkan oleh penasihat hukum," jawab perwakilan Kejagung, Zulkipli di persidangan.
"Kesimpulan kami Yang Mulia untuk kehadiran tersangka tidak ada urgensi ketika sudah diwakilkan kuasnya," terangnya.
Merespon hal itu kuasa hukum Tom Lembong, Ari menegaskan menghadirkan tersangka ke persidangan merupakan kepentingan pihaknya.
Baca juga: Kuasa Hukum, Kejagung, dan Hakim Berdebat Soal Kehadiran Tom Lembong di Sidang Praperadilan
"Permasalahan urgensi ada di pihak kami bukan dipihak JPU. Hanya persoalannya sekarang tersangka ini di dalam kekuasaannya pihak termohon. Maka dari itu kami memohon dalam persidangan ini untuk tersangka bisa dihadirkan. Kami yang punya kepentingan dan tidak ada larangan," tegas Ari.
Kemudian pantau Tribunnews.com di persidangan terjadi adu pendapat antara kuasa hukum Tom Lembong dan Kejagung.
Hakim lalu menengahi dengan memerintahkan agar tersangka Tom Lembong untuk dihadirkan di persidangan secara daring.
"Nanti secara zoom saja dihadirkan, kita dengarkan apa yang ingin disampaikan oleh tersangka. Pada saat pembuktian besok kita dengarkan," tegas hakim.
Adapun sidang prapradilan Tom Lembong pada Kamis (21/11/2024) besok di PN Jakarta Selatan mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.