Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Crazy Rich Gautam Adani Digugat Pengadilan AS, Terancam Mendekam di Penjara Buntut Suap Rp4 Triliun

Crazy rich asal India Gautam Adani terancam mendekam di jeruji penjara, setelah Jaksa Federal Amerika Serikat

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Crazy Rich Gautam Adani Digugat Pengadilan AS, Terancam Mendekam di Penjara Buntut Suap Rp4 Triliun
SAM PANTHAKY / AFP
Gautam Adani, Ketua Grup Adani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia

TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON – Crazy rich asal India Gautam Adani terancam mendekam di jeruji penjara, setelah Jaksa Federal Amerika Serikat (AS) mendakwa orang terkaya itu terkait dengan kasus suap senilai 265 dolar AS atau sekitar Rp4 triliun di India.

Mengutip dari Deutsche Welle, Adani yang memiliki kekayaan pribadi sebesar 69,8 miliar dollar AS ini diduga menyuap para pejabat pemerintah India dengan uang 265 juta dollar AS untuk mendapatkan kontrak-kontrak suplai energi surya. 

Adapun penyuapan ini sengaja dilakukan agar perusahaan Adani dapat meraup keuntungan besar mencapai 2 miliar dolar AS selama 20 tahun.

"Dakwaan ini menuduh Adani menjalankan skema suap kepada pejabat pemerintah India, berbohong kepada investor dan bank untuk mengumpulkan miliaran dolar, dan menghalangi keadilan," jelas Wakil Asisten Jaksa Agung Lisa Miller.

Selain melakukan suap, Adani diduga turut menyembunyikan aktivitas korupsi ini dari pemberi pinjaman dan investor untuk mengumpulkan lebih dari 3 miliar dollar AS melalui pinjaman dan obligasi.  

Dalam menjalankan aksi penipuan, Adani tak sendiri ia dibantu oleh Sagar Adani, dan Vneet Jaain, mantan CEO Adani Green Energy. Atas rangkaian tindak pidana yang dilakukan Adani dan anak buahnya, ia kini menghadapi dakwaan penipuan sekuritas, konspirasi penipuan sekuritas, dan penipuan melalui kawat.

Baca juga: Dicap Bisnis Penipuan, Crazy Rich India Gautam Adani Geram Hingga Layangkan Gugatan

Berita Rekomendasi

Keluarga Adani juga dihadapkan pada tuntutan perdata oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).  Sementara lima terdakwa lainnya, termasuk mantan eksekutif Azure Power Global, menghadapi tuduhan pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi Asing dan konspirasi untuk menghalangi keadilan. 

Pasca gugatan dilayangkan, tak satupun terdakwa dalam kasus ini termasuk Adani yang saat ini ditahan pihak berwajib AS. Namun seorang hakim telah mengeluarkan surat perintah penangkapan yang rencananya akan diteruskan oleh jaksa kepada penegak hukum asing dalam waktu dekat.

Sebagai informasi sebelum Adani terseret kasus korupsi, Minggu lalu, miliarder berencana untuk menginvestasikan 10 miliar dollar AS ke dalam proyek keamanan energi dan infrastruktur di AS, yang berpotensi menciptakan 15.000 pekerjaan.

Tak jelas kapan rencana ini akan direalisasikan, namun dalam di platform media sosial X bahwa konglomerat ini sesumbar bahwa presiden terpilih AS Donald Trump telah memberikan izin untuk mempermudah perusahaan energi Adani melakukan pengeboran di lahan federal dan membangun pipa-pipa baru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas