Lindungi Konsumen dan Industri Dalam Negeri, Kemenperin Dorong Sertifikasi Produk SNI
Saat ini banyak produk mainan anak dan produk bayi yang tak sesuai dengan standar SNI tapi beredar luas di Indonesia.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian RI berupaya melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor berkualitas rendah melalui penerapan SNI (Standar Nasional Indonesia) pada semua produk yang diedarkan ke konsumen.
Jika poduk-produk yang beredar di Indonesia sudah mengantongi SNI, keamanan konsumen pun ikut terjamin.
"Kami sebenarnya tidak punya kewenangan di situ karena itu sebenarnya ranahnya Kemendag. Tapi dengan adanya standar wajib SNI, kami bisa menyusun standar barang-barang yang bisa dijual di e-commerce," kata Sutarto, Ketua Tim Penerapan dan Pemberlakuan Standarisasi Industri Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin di sela acara Indonesia Quality & Safety Forum (IQSF) 2024 yang diselenggarakan PT Qualis Indonesiadi Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.
Baca juga: Kemenperin Luncurkan 16 Peraturan Wajib SNI, Simak Ini Rinciannya
Sutarto mengatakan, ke depan, lembaganya akan mengatur penekanan-penekanan terkait dengan barang-barang bisa dipasarkan di marketplace, bekerja sama dengan Kemendag.
Dia menegaskan, para seller di marletplace wajib memahami ketentuan produk yang bisa dijual di lapaknya yang wajib memenuhi SNI.
"Semua kewenangan terkait ecommerce ada di Kemendag. Kami hanya mengawasi standar produk di pabrik dan di pasar.jika kami menemukan prpduk yang tak sssuai dengan standar regulasi dan kami akan berkoordinasi dengan Kemendag;" jelas Sutarto.
Disinyalir, saat ini banyak produk mainan anak dan produk bayi yang tak sesuai dengan standar SNI tapi beredar luas di Indonesia.
Dia menyebutkan agar sebuah produk bisa lulus uji standar SNI, ada inspeksi dan pengujian yang harus dilakukan di lapangan lalu kemudian dikeluarkan sertifiksinya.
Wajib standar SNI ini berlaku untuk produk yang dijual di pasar biasa atau offline maupun yang dijual di marketplace.
Ada sanksi pidsna dan perdata untuk produk yang diedarkan tidak sesuai SNI. "Ada konsekusnsi hukuman kurungan, denda maupun pencabutan izin usaha," beber Sutarto.
Direktur Marketing PT Qualis Indonesia Erwin Rinaldi mengatakan, pemberlakuan wajib SNI kini
bertambah baik karena penegakan hukim yang baik. "Tadi masih banyak keluhan dari asosiasi, banyak barang ilegal yang mudah masuk ke Indonesia," ujarnya.
"Mereka susah memenuhi standar SNI sesuai aturan dari pemerintah tapi di market masih banyak ditemukan barang ilegal. Kita ingin ada penegakan hukum yang baik," sebutnya.