Gandeng Polisi dan Kejaksaan, Kementerian ATR/BPN Jerat Mafia Tanah dengan Pasal TPPU
Kementerian ATR/BPN akan terus bekerja keras dalam upaya memberantas mafia tanah di Indonesia.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian ATR/BPN akan terus bekerja keras dalam upaya memberantas mafia tanah di Indonesia.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid baru-baru ini menuntaskan kasus mafia tanah cukup besar di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat.
"Kasus tersebut memiliki total kerugian ekonomi sebesar Rp 3 6 triliun dan kami juga meminta kepada pihak berwajib untuk menelusuri harta kekayaan pelaku untuk dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Nusron di kantor PWNU, Jatim, Kamis 21/11/2024 lalu.
Baca juga: Nusron Ingatkan Aparatur Negara yang Terlibat Mafia Tanah: Saya Sendiri yang Antar ke Penegak Hukum
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan bahwa akan terus bekerja keras dalam upaya memberantas mafia tanah di Indonesia. Bahkan, belum genap satu bulan kasus besar di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat, tuntas.
Ia juga menambahkan, bahwa kasus sengketa tanah yang terjadi di Dago Elos merupakan kerjasama antara ATR/BPN, Polda Jawa Barat dan Kejati Jawa Barat.
Baca juga: Menteri Nusron Bakal Tangkap Sendiri Jajarannya yang Jadi Mafia Tanah
"Ini bagian dari kerjasama stake holder, maka itu kami juga mengajak Polri dan Kejaksaan untuk sama-sama memberantas mafia tanah yamg sudah meresahkan ini," jelasnya.
Langkah Nusron Wahid tak hanya berhenti di situ saja.
Dia juga membuat sebuah sistem baru di kementeriannya, yang dinamakan 'Firewall System". Hal ini difungsikam untuk meningkatkan integritas SDM di kementerian.
Baca juga: Setelah Judi Online, Kapolri Bakal Sikat Habis Mafia Tanah
"Jadi, mafia tanah ini sekuat apapiun mereka, jika dari dalam tidak tergoda maka praktik-praktik yamg merugikan masyarakat bisa dihindarkan, dan mereka ini biasanya memiliki pendekatan risk management," tutupnya.