Tersandung Gagal Bayar, OJK Awasi Ketat Kasus Pinjol KoinP2P, Ini Kata Pengamat
KoinP2P menjadi korban kejahatan keuangan oleh peminjam, yaitu oknum MT, yang memiliki bisnis MPP
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah kasus peer-to-peer lending Investree, di mana pucuk pimpinannya membawa kabur dana nasabah. Kini ada lagi kasus yang menimpa pemain lainnya yakni KoinP2P.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyad bilang OJK memperoleh komitmen dari manajemen KoinP2P untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait dengan rencana penundaan pembayaran (standstill) sebagian lender (pemberi pinjaman).
Ismail bilang pihaknya juga melakukan pemantauan secara ketat (closed monitoring) terkait progres dan realisasi komitmen manajemen dan pemegang saham pengendali KoinP2P tersebut, termasuk langkah-langkah perbaikan yang dilakukan.
Seperti diketahui, KoinP2P menjadi korban kejahatan keuangan oleh peminjam, yaitu oknum MT, yang memiliki bisnis MPP. Sejak 2019, MPP memiliki rekam jejak yang baik sebagai peminjam yang menaungi ratusan peminjam lainnya dalam platform KoinP2P. Bahkan, ada 34 lembaga keuangan lainnya yang disinyalir tidak luput dari aksi kriminal MT.
Ditengarai, dana ratusan miliar yang sudah dibayarkan ratusan UMKM kepada MPP tidak disetorkan ke para pemberi pinjaman di platform KoinP2P, tapi justru dibawa kabur atau digelapkan oleh oknum MT. Itulah sebabnya banyak pemberi pinjaman yang terdampak.
Baca juga: Usai Blokir 10.000 Rekening, Komdigi dan OJK Hubungkan 2 Aplikasi Untuk Berantas Kejahatan Keuangan
Siap Tanggung Jawab
Anak usaha KoinWorks, KoinP2P, menyatakan siap melakukan tanggung jawab usai korban kejahatan keuangan dari salah satu peminjam (borrower).
Direktur KoinP2P, Jonathan Bryan mengatakan oknum peminjam berinisial M yang merupakan pemilik grup bisnis MPP tersebut mempengaruhi ekosistem KoinP2P. Namun demikian, perusahaan tetap bertanggung jawab untuk memulihkan dana.
"KoinP2P telah membuat laporan kepada Polri. Saat ini kasusnya sedang dalam tahap investigasi," ujar Jonathan dalam siaran pers, Selasa (19/11/2024).
Dia menjelaskan KoinP2P berkomitmen penuh menjaga integritas dan keamanan dana pemberi pinjaman, meminimalisir dampak, dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini secara efektif.
Kata Analis
Meski demikian, Pakar ekonomi sekaligus Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah Redjalam, mencermati situasi yang tengah dihadapi aplikasi keuangan KoinP2P berbeda dengan kasus Investree.
Terlebih, kasus yang mencederai ekosistem peminjam ini tengah diproses Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pihak KoinP2P kemudian menerapkan langkah standstill yang diketahui dan diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dengan kebijakan standstill, harusnya nasabah justru senang karena komitmen KoinP2P diawasi OJK dan ekosistemnya tidak ambruk. Artinya, nasabah dapat tenang, karena kita dapat melihat bahwa KoinP2P bertanggung jawab untuk memulihkan dana. Tidak lari dari masalah,” kata Piter dalam keterangan pers, Jumat (23/11/2024).
Menurutnya, kebijakan standstill ini adalah praktik baik yang lumrah dilakukan dalam dunia perbankan. Standstill biasa dilakukan untuk memberikan waktu bagi ekosistem untuk pulih dan membantu mencegah efek domino yang dapat merusak dan merugikan portofolio pemberi pinjaman, sementara tetap memberikan ruang bagi bisnis peminjam agar tidak gagal bayar dan langsung terpuruk.
Baca juga: Sengketa Perusahaan Batu Bara dengan Asuransi, OJK Diminta Turun Tangan
Langkah standstill yang diambil KoinP2P, menurut Piter, adalah cara terbaik untuk menghindari ambruknya ekosistem pinjaman peer-to-peer tersebut. “Saya menilai, langkah standstill yang diambil KoinP2P di tengah situasi yang menantang ini, sangat lah progresif dan solutif,” jelas Piter.
KoinP2P yang mendanai lebih dari 11.000 bisnis UMKM itu berkomitmen untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak dengan memberikan kompensasi lima persen per tahun yang dibagikan setiap bulannya.
“Agar standstill berhasil, seluruh atau mayoritas pemberi pinjaman terdampak perlu mengikuti. Karena jika tidak, skenario terburuknya adalah efek domino atau ambruknya ekosistem yang akan menyebabkan sangat meruginya seluruh nasabah, termasuk para UMKM. Dalam hemat saya, pilihannya antara standstill atau lender kehilangan lebih banyak dananya.” jelas Piter.
“Saya dengar ada perjanjian (standstill). Dalam situasi seperti ini, bagi yang tidak menandatangani, akan sulit mendapat pemulihan optimal. Artinya, tidak mendapatkan kompensasi dan upaya pemulihan dana lainnya,” lanjutnya.
Diketahui dalam waktu dua tahun standstill, KoinP2P juga mengupayakan suntikan modal baru, mengalokasikan keuntungan untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak, dan berupaya mengejar oknum MT lewat jalur hukum agar pengembalian dana dapat terealisasi.
Sesuai regulasi, menurut seorang pemberi pinjaman yang menerima informasi dari KoinP2P menyebut bahwa perjanjian standstill dapat ditandatangani dalam waktu 30 hari kerja agar mendapatkan pemulihan dana secara optimal dan manfaat lainnya.
“Menarik untuk mengikuti langkah selanjutnya dari KoinP2P. Apalagi, baru saja ada kasus Investree yang jelas mangkir dari tanggung jawab. saya pikir cara-cara proaktif yang transparan dan bertanggung jawab seperti ini merupakan praktik baik yang perlu didukung, terutama oleh para pemberi pinjaman yang terdampak,” tutup Piter.
artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul OJK Awasi Tanggung Jawab Fintech KoinP2P, Nasabah Bisa Tenang