Tak Ingin Peraturan Tercecer, Wamen Fahri Hamzah Usul Pembentukan Omnibus Law Perumahan
Pemerintah daerah dinilai kerap mempersulit dalam hal urusan perumahan, sehingga omnibus law dibuat agar menciptakan regulasi yang baik.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri (Wamen) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengusulkan regulasi perumahan dijadikan satu dalam bentuk omnibus law.
Fahri menjelaskan bahwa salah satu peran negara adalah menyiapkan regulasi sejelas mungkin.
Usulan ini pun akan ia berikan kepada DPR RI di rapat yang akan datang.
Saat ini, kata dia, kementerian yang ia pimpin bersama Maruarar Sirait itu baru melakukan rapat bersama DPR sebanyak dua kali.
Baca juga: Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Daerah Diminta Segera Tindak Lanjuti SKB 3 Menteri
"Pada level berikutnya saya sendiri ingin mengusulkan agar perumahan itu tidak saja melahirkan institusi baru Kementerian PKP ini, tapi juga harus ada omnibus law perumahan," katanya dalam dialog "Program 3 Juta Rumah: Gotong Royong Membangun Rumah Untuk Rakyat" di BTN Tower, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Usulan ini agar regulasi perumahan bisa ada di dalam satu wadah. Fahri tak ingin peraturannya tercecer di berbagai institusi.
Belum lagi pemerintah daerah yang menurut dia kerap mempersulit dalam hal urusan perumahan. Jadi, omnibus law ini dibuat agar menciptakan regulasi yang baik.
"Daerah-daerah mempersulit, tata kotanya berbelit-belit. Kalau Jakarta tumbuh menjadi kota kumuh kayak begitu yang salah negara karena ketidakhadiran regulasi yang baik," ujar Fahri.
Wakil Ketua Umum Partai Gelora itu memastikan kajian omnibus law perumahan sedang berjalan.