Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen: Buruh Tak Puas, Jauh dari yang Diinginkan

Kenaikan upah minimum nasional 6,5 persen oleh pemerintah jauh lebih rendah dari usulan ASPEK yaitu sebesar 20 persen.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen: Buruh Tak Puas, Jauh dari yang Diinginkan
TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
Ratusan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggelar aksi demo di halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Palembang, Senin (21/1/2013). TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO 

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat tak puas dengan kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen.

Mirah mengatakan kenaikan tersebut jauh lebih rendah dari usulan ASPEK yaitu sebesar 20 persen.

"Tentu angka 6,5 persen itu masih jauh dari apa yang kami minta, apa yang kami inginkan. Kalau awal kami sudah menyampaikan (usulan kenaikannya sebesar) 20 persen," kata Mirah kepada Tribunnews, Jumat (29/11/2024).

Mengingat kenaikan ini sudah ditetapkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Mirah memberi sejumlah catatan kepada pemerintah.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan kenaikan 6,5 persen ini perlu dibarengi dengan penurunan sejumlah harga oleh pemerintah.

Contohnya seperti penurunan harga pangan dan sembilan bahan pokok (sembako) sebesar 20 persen.

Lalu, Mirah juga meminta adanya bantuan subsidi untuk transportasi bagi para pekerja buruh dan masyarakat kelas ekonomi lemah.

Selain itu, ia juga menyebut kenaikan 6,5 persen ini juga harus dibarengi dengan subsidi listrik dan BBM dari pemerintah.

Jika kenaikan yang hanya sebesar 6,5 persen itu tidak dibarengi dengan beberapa hal tersebut, Mirah mengatakan belum bisa memenuhi komponen hidup layak.

"Bagi kami, 6,5 persen masih belum layak bagi kehidupan para pekerja buruh," ujar Mirah.

Ia kemudian mencontohkan upah minimum provinsi Jakarta saat ini yang sebesar Rp 5 juta. Dengan kenaikan 6,5 persen pada 2025, berarti kurang lebih hanya sebesar Rp 300 ribu.

Baca juga: Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen Lebih Tinggi dari Usulan Menaker

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas