DPR dan Pemerintah Sepakati Tarif PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Berlaku 1 Januari 2025
Masyarakat kalangan atas yang akan dibebankan kenaikan tarif PPN 12 persen karena mempunyai kemampuan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR dan Pemerintah telah sepakat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap berlaku pada 1 Januari 2025.
Namun barang yang dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen sifatnya selektif.
"Yang dimaksud dengan itu memang selektif, selektif kepada barang yang selama ini sudah kena PPNbm, hanya merekalah yang dikenakan kenaikan 12 persen, jadi begitu," kata Ketua Komisi 11 Mukhamad Misbakhun usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, (5/12/2024).
Baca juga: Ekonom Indef Sebut Penerimaan Negara Bakal Merosot Imbas Penerapan PPN 12 Persen
Menurut Misbakhun barang-barang yang akan dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen adalah barang-barang mewah.
Oleh karenanya barang barang yang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM, nantinya akan terkena PPN 12 persen.
"PPnBM nya mereka tetap, tapi terhadap siapa dikenakan PPN 12% itu ya barang-barang yang masuk kategori mewah, baik itu impor maupun dalam negeri yang selama ini sudah dikenakan PPnBM," katanya.
Secara tidak langsung, kata dia, masyarakat kalangan ataslah yang akan dibebankan kenaikan tarif PPN 12 persen karena masyarakat kelas atas yang mempunyai kemampuan membeli barang mewah.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengatakan barang yang akan dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen diantaranya kendaraan dan rumah yang tergolong mewah.
"Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah," katanya.