Kepala Daerah Harus Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2025 Paling Lambat 11 Desember 2024
Gubernur di seluruh Indonesia harus sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi 2025 paling lambat 11 Desember 2024.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur di seluruh Indonesia harus sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun 2025 paling lambat 11 Desember 2024.
Hal itu diungkap oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli ketika membacakan beberapa poin Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Permenaker telah ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 4 Desember 2024.
Yassierli mengatakan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.
Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten atau kota.
Upah Minimum Provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.
Upah Minimum Kabupaten atau Kota tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.
"Kami harap kiranya semua pihak dapat melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum tahun 2025 yang sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan pertimbangan terkait dengan daya saing usaha," kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Selanjutnya, Kemnaker akan melakukan sosialisasi kepada para gubernur, bupati, wali kota, dan kepala dinas yang membedangi ketenagakerjaan dan seluruh pemangku kepentingan lainnya.
Baca juga: Pemerintah Umumkan Kenaikan UMP 2025: Ini Kisaran UMP Jakarta Setelah Alami Kenaikan
"Terima kasih kepada semua pihak yang sudah banyak membantu hingga terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini," ujar Yassierli.
Sebagai informasi, formula penghitungan Upah Minimum Provinsi 2025 berdasarkan Permenaker 16/2024 adalah UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025.
Sementara itu, formulai penghitungan Upah Minimum kabupaten atau kota tahun 2025 menggunakan formula penghitungan UMK2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK2025.
Baca juga: Pengusaha Masih Tunggu Aturan soal Kenaikan UMP Tahun Depan di Angka 6,5 Persen
Nilai kenaikan UMP dan UMK 2025 sama-sama sebesar 6,5 persen sebagaiamana telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi dan kabupten/kota tahun 2025 disebut telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.