UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Pengamat: Dongkrak Daya Beli Masyarakat
Selain meningkatkan daya beli masyarakat, Myrdal menyampaikan kebijakan ini juga berdampak positif terhadap saham-saham consumer goods.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto menaikkan rata-rata Upah Minimum Nasional (UMN) atau lebih dikenal UMP (Upah Minimum Provinsi) 2025 sebesar 6,5 persen, dinilai membawa banyak dampak positif.
Staf Bidang Ekonomi, Industri dan Global Markets Maybank Indonesia Myrdal Gunarto menjelaskan kebijakan tersebut bisa mendongkrak daya beli masyarakat.
“Jadi dengan kenaikan UMP, apalagi kalau misalkan rata diterapkan, kemungkinan ini bisa memberikan pengaruh terhadap tambahan dari sisi daya beli konsumen rumah tangga,” kata Myrdal kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).
Ia berharap pertumbuhan konsumsi rumah tangga bisa meningkat sekitar 42 basis poin dari kebijakan ini. Menurutnya, kenaikan UMP 2025 berkontribusi cukup baik terhadap konsumsi rumah tangga.
“Jadi, harapannya juga ekonomi kita dari sisi konsumsi rumah tangga bisa terdongkrak positif lah,” ungkap Myrdal.
Selain meningkatkan daya beli masyarakat, Myrdal menyampaikan kebijakan ini juga berdampak positif terhadap saham-saham consumer goods.
“Seharusnya untuk saham consumer goods, saham barang-barang durable good, elektronik, otomotif, ini bagus ya karena bisa mendongkrak daya beli,” ungkapnya.
Baca juga: APBN Berpotensi Defisit Lebihi Ambang Batas Aman Akibat Program Makan Bergizi Gratis
Di samping itu, Myrdal melihat kebijakan ini dapat menjadi basis pertumbuhan ekonomi dalam negeri di tengah kondisi global yang kurang kondusif.
“Kita lihat juga ada beberapa sektor juga yang sekarang sudah mulai pulih, sektor transportasi, sektor makanan minuman, sektor yang berbasis ritel. Jadi, kalau saya lihat sih dampaknya so far so good sih,” paparnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.