Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Bus Tak Layak Jalan Akan Diberi Tanda Silang Merah 

Kemenhub akan memasang tanda silang merah pada bus yang tak layak jalan atau tak lolos uji kelaikan pada masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bus Tak Layak Jalan Akan Diberi Tanda Silang Merah 
SURYA MALANG/SURYA MALANG/IPUNK PURWANTO
Kemenhub akan memasang tanda silang merah pada bus yang tak layak jalan atau tak lolos uji kelaikan pada masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. 

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memasang tanda silang merah pada bus yang tak layak jalan atau tidak lolos uji kelaikan (ramp check) pada masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani menjelaskan pada saat melakukan uji kelaikan, pihaknya masih menemukan sejumlah perusahaan oto (PO) bus yang tak layak beroperasi.

Pihaknya memasang stiker merah sebagai tanda bus tak layak jalan. “(Bus tak layak jalan diberi) stiker merah, tanda coret tanda silang merah,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenhub, Kamis (12/12/2024).

Meski demikian, Yani belum bisa memastikan berapa banyak bus yang tak layak beroperasi dan diberi tanda silang merah dalam uji kelaikan tersebut.

Dia hanya bilang, jika bus tersebut tetap beroperasi maka akan kena tilang dan bus akan dikandangkan.

“Kalau ada tanda silang merah nggak boleh, kita tilang, kita kandangin aja, nggak boleh lewat-lewat demi keselamatan,” terangnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemenhub memprediksi puncak arus mudik dan balik di Nataru kali ini bakal berlangsung pada 24 Desember hingga 25 Desember 2024 dan 1 Januari - 2 Januari 2025.

Baca juga: Dua Terminal Bus di Indonesia akan Dimodernisasi dengan Menerapkan Tujuh Sistem

Untuk diketahui, berdasarkan catatan Dirjen Perhubungan Darat terdapat 32,130 bus yang layak beroperasi. Rinciannya, 14.044 bus antar kota antar provinsi (AKAP), 16.266 bus pariwisata dan 1.820 bus antar jemput antar provinsi (AJAP).


Laporan Reporter: Arif Ferdianto | Sumber: Kontan

 

 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas