Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kementan Beberkan Dampak Negatif Aturan Kemasan Rokok Bagi Petani Tembakau

Heru menjelaskan aturan restriktif ini berpotensi menganggu penyerapan hasil panen tembakau dari para petani.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kementan Beberkan Dampak Negatif Aturan Kemasan Rokok Bagi Petani Tembakau
Tribunnews.com
Ilustrasi: Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek berisiko merugikan petani tembakau 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang merupakan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dinilai kurang melibatkan partisipasi bermakna dari berbagai pemangku kepentingan terkait di industri tembakau.

Kementerian Pertanian (Kementan) yang bersinggungan langsung dengan para petani tembakau menyampaikan, aturan tersebut dinilai berpotensi menggerus penyerapan hasil panen tembakau.

Baca juga: Pengamat Kritik Kebijakan Kemasan Rokok Polos: Petani dan Pekerja Tidak Dilindungi, Industri Ditekan

"Tahu-tahu usulan sudah jadi (pada Rancangan Permenkes) dan mengindikasikan keinginan untuk menghilangkan tanaman tembakau,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Heru Tri Widarto, kepada media, dikutip Senin (16/12/2024).

Heru menjelaskan aturan restriktif ini berpotensi menganggu penyerapan hasil panen tembakau dari para petani.

Pasalnya, kebijakan yang bisa merugikan petani itu berasal dari kurangnya pelibatan Kemenkes dengan kementerian, lembaga, dan pihak lainnya.

Selain itu, Heru menilai bahwa Rancangan Permenkes bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

Berita Rekomendasi

UU 12/1992 menyatakan bahwa petani memiliki kebebasan untuk memilih jenis tanaman dan pembudidayaannya.

"Artinya, tidak ada suruhan untuk petani tembakau beralih kepada tanaman lain," ujaenya.

Heru menyatakan Rancangan Permenkes juga bertentangan dengan harapan Presiden RI Prabowo Subianto yang ingin mendorong kesejahteraan petani.

Baca juga: Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025, Berikut Rinciannya

Kebijakan yang terus didorong oleh jajaran Kemenkes ini justru dapat menghilangkan kepastian harga jual tembakau dan merugikan para petani tembakau.

Senada, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat, Sahminudin, pun mengamini pendapat Heru.

Ia menyatakan munculnya PP 28/2024 dan aturan turunannya akan membuat produsen semakin menahan diri untuk membeli tembakau lebih banyak dari petani.

Maka, ia berharap agar pemerintah baru dapat mengkaji ulang Rancangan Permenkes ini dan menerapkan regulasi yang adil dan realistis bagi petani. 

Berdasarkan kajian perundangan diketahui bahwa tembakau merupakan salah satu komoditas perkebunan strategis nasional. 

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, di dalam Penjelasan Pasal 52 menjelaskan pengertian “komoditas perkebunan strategis tertentu” adalah komoditas perkebunan yang memiliki peran penting dalam pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup.

Antara lain, kelapa sawit, kelapa, karet, kakao, kopi, tebu, dan tembakau. Potensi di sektor perkebunan tersebut dapat dianggap sebagai komoditas yang strategis bagi negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas