ASDP Belum Punya Rencana Naikan Tarif Tiket Penyeberangan pada Awal 2025
Sektor transportasi umum juga mendapat stimulus atau subsidi dari pemerintah di tengah pemberlakuan tarif PPN 12 di awal tahun depan.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Heru Widodo menyatakan, pihaknya belum akan menaikan tarif tiket penyeberangan meski ada kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
ASDP sendiri sebelumnya memproyeksikan puncak arus mudik Natal 2024 akan terjadi di tanggal 21-22 Desember. Sedangkan Tahun Baru 2025 mulai tanggal 30-31 Desember 2024. Namun, pergerakan arus balik diprediksi akan terjadi pada 1-2 Januari 2025.
"Sementara ini kita belum ada untuk rencana kenaikan tiket," kata Heru kepada wartawan usai menghadiri acara Media Gathering di Kesiapan Layanan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024/2025 di Kantor ASDP, Selasa (17/12/2024).
Baca juga: ASDP: Puncak Arus Mudik Natal pada 22 Desember 2024
Heru menyatakan, ASDP saat ini lebih fokus untuk memaksimalkan pelayanan di momen libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Dia juga menegaskan ASDP belum memiliki rencana untuk menaikan tarif segera meski kebijakan PPN 12 persen akan berlaku.
"Kita coba hari ini untuk memaksimalkan pelayanan dulu, apalagi Natal tahun baru ini adalah menjadi momen penting bagi kita semuanya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Jadi kita belum berpikiran untuk apalagi menaikkan harga tiket," jelas Heru.
Asal tahu saja, ASDP Indonesia Ferry merupakan angkutan penyeberangan yang mendapat subsidi dari pemerintah melalui Public Service Obligation (PSO). Artinya, pemerintah memberikan biaya pelayanan agar tarifnya tetap terjangkau oleh masyarakat.
Sektor transportasi umum juga mendapat stimulus atau subsidi dari pemerintah di tengah pemberlakuan tarif PPN 12 di awal tahun depan. Hal itu tertuang dalam paket kebijakan ekonomi tahun 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menganggarkan sebanyak Rp 265,6 triliun untuk pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di delapan sektor tahun 2025.
Sektor transportasi mendapat subsidi senilai Rp 34,4 triliun dengan rincian angkutan umum sebesar Rp 23,4 triliun. Tarif khusus PPN untuk jasa freight forwarding sebesar Rp 7,4 triliun dan tarif khusus jasa pengiriman paket sebesar Rp 2,6 triliun.
Kemudian, sektor lainnya adalah bahan makanan sebesar Rp 77,1 triliun, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp 61,2 triliun, sektor jasa pendidikan dan kesehatan Rp 30,8 triliun serta jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp 27,9 triliun.
Lalu, sektor otomotif dan properti sebesar Rp 15,7 triliun, sektor listrik dan air Rp 14,1 triliun dan insentif PPN lainnya Rp 4,4 triliun.