Kemendag Amankan Baja Lembaran Lapis Seng Senilai Rp23,76 Miliar, Diduga Tak Berstandar SNI
Kemendag akan memanggil pelaku usaha yang melanggar ketentuan SNI baja lembaran lapis seng untuk melakukan klarifikasi.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Produk baja lembaran lapis seng yang diduga tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) telah diamankan.
Total nilai produk baja yang diamankan tersebut sekitar Rp 23,76 miliar.
Pengamanan produk tak berstandar SNI itu dilakukan di gudang produsen baja lembaran lapis seng yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam kegiatan expose yang dipimpin Menteri Perdagangan Budi Santoso.
Pengamanan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan berkala sejak April 2024 lalu di beberapa daerah.
Baca juga: Penerbitan Sertifikat SNI untuk Produk Mainan Cuma Butuh 5 Hari
"Produk ini kami amankan karena diduga tidak memenuhi persyaratan mutu SNI, sehingga berpotensi membahayakan masyarakat," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12/2024).
Ada dua jenis barang yang diamankan. Pertama, 83.306 lembar produk baja lembaran lapis seng.
Kedua, 1.251.050 kg bahan baku baja lembaran lapis seng berupa 290 koil baja galvanis (galvanized steel coil) berbagai merek.
Menurut Budi, produk yang diamankan diduga tidak memenuhi persyaratan mutu SNI 07-2053-2006 untuk baja lembaran lapis seng.
Ekspose ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.
Setelah ini, Budi menyatakan Kemendag akan memanggil pelaku usaha yang melanggar ketentuan SNI baja lembaran lapis seng untuk melakukan klarifikasi.
Sementara itu, untuk produknya sendiri, akan diuji laboratorium.
Menurut Budi, jika terbukti tidak sesuai ketentuan, produk baja lembaran lapis seng ini akan dimusnahkan.
Pelaku usaha yang ditertibkan diduga
melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.
Pelaku usaha juga diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.