Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen, Begini Respons Ketua Umum Kadin

Kadin mengklaim stimulus ekonomi akan mampu menopang daya beli masyarakat khususnya masyarakat menengah ke bawah yang kini turun.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen, Begini Respons Ketua Umum Kadin
Ho
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Anindya Bakrie. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie optimistis perekonomian Indonesia semakin maju dan angka kemiskinan semakin turun.

Dia mengaku dapat memahami kebijakan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan diikuti dengan kebijakan stimulus ekonomi bagi masyarakat menengah ke bawah mulai 1 Januari 2025.

"Ya tentu di Kadin karena tadi baru keluar stimulusnya, akan mempelajari dengan baik," kata dia usai menghadiri acara ‘Malam Renungan Natal Kadin Indonesia’ di Jakarta, Senin  (16/12/2024) malam. 

Dia menilai, stimulus ekonomi akan mampu menopang daya beli masyarakat khususnya masyarakat menengah ke bawah yang kini turun.

"Kami berharap stimulus-stimulus ini bisa juga mengimbangi, sehingga investasi bisa masuk terutama dalam industri. Karena industri ini bisa menghasilkan suatu produk terutama barang yang bisa diekspor,” katanya.

Menurut dia, program-program yang dicanangkan di pemerintahan Prabowo-Gibran seperti program makan bergizi gratis dan pembangunan 3 juta rumah murah akan bisa meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendongkrak efektivitas belanja pemerintah.

Berita Rekomendasi

"Jadi program-program yang dicanangkan itu berupaya agar daya beli masyarakat lebih baik dari yang dibutuhkan, dan kedua juga government spending atau pengeluaran dari pemerintah yang lebih produktif," ujar Anin.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan barang kebutuhan pokok tetap dibebaskan PPN atau tarif 0 persen, termasuk beras. 

Selain kebutuhan pokok juga jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa pelayanan sosial dibebaskan dari PPN.

“Jadi ini semua menjadikan suatu harapan. Tentu dalam stimulus, Kadin selalu bersama dengan pemerintah sebagai mitra strategis, kami juga menyampaikan apa yang teman-teman rasa di sektor riil,” katanya.

Baca juga: Menko Pangan Bantah Klaim Menkeu Soal Beras Premium Kena PPN 12 Persen

Untuk masyarakat berpendapatan rendah, pemerintah memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah 1 persen, atau hanya dikenakan tarif 11 persen saja. Barang-barang pokok yang tetap dikenakan tarif 11 persen di antaranya MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri.

Stimulus lainnya yang diberikan adalah bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2 sebesar 10 kg per bulan.

Baca juga: DPR Khawatir Penerapan PPN 12 Persen Tahun Depan Berdampak Terhadap Inflasi

Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, daya listrik yang terpasang di bawah atau sampai 2200 volt ampere (VA) diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan.

Lalu, stimulus bagi kelas menengah di antaranya PPN ditanggung pemerintah untuk sektor properti pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar atas Rp 2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100 persen diperpanjang kembali. 

Baca juga: PPN 12 Persen Berlaku Awal Januari 2025, Tiga Komoditas Barang Pokok Tetap 11 Persen

Insentif ini berlaku pada Januari hingga Juni 2025, dan diskon sebesar 50 persen untuk Juli hingga Desember 2025.

Selanjutnya, ada PPN ditanggung pemerintah untuk kendaraan motor berbasis baterai atau electric vehicle (EV) berupa PPN DTP 10 persen KLBB Completely Knock Down (CKD), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) DTP 15 persen KLBB impor Completely Built Up (CBU) dan CKD, BM 0 persen KLBB CBU, serta bagi kendaraan bermotor hybrid, berupa PPnBM DTP 3 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas