Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Minyakita Banyak Dijual Secara Bundling, Kemendag Beri Peringatan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih menemukan minyak goreng Minyakita dijual secara bundling.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Minyakita Banyak Dijual Secara Bundling, Kemendag Beri Peringatan
Surya/Purwanto
Pedagang menata minyak goreng kemasan rakyat atau Minyakita di Pasar Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih menemukan minyak goreng Minyakita dijual secara bundling.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Rusmin Amin menemukannya saat pengawasan distribusi Minyakita menjelang Natal dan Tahun Baru 2024/2025.

Pengawasan ini dilakukan secara nasional bersama 38 dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi dan empat Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).

Baca juga: Ada Temuan MinyaKita Dijual Secara Curah, Ini Kata Mendag Budi

"Berdasarkan hasil pengawasan, masih ditemukan praktik bundling yang dilakukan oleh pelaku usaha," kata Rusmin dikutip dari keterangan tertulis pada Kamis (19/12/2024).

"Praktik tersebut mengindikasikan adanya upaya untuk membebankan harga ke Minyakita akibat produk bundling yang kurang laku," lanjutnya.

Rusmin berharap praktik bundling ini tidak membebani harga Minyakita, sehingga tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

Berita Rekomendasi

Selain itu, praktik bundling juga diharapkan tidak menghambat pengecer untuk memperoleh Minyakita, sehingga distribusinya dapat diperluas dan menjangkau konsumen dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Berkenaan dengan praktik bundling, ia telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha di industri kelapa sawit.

Surat ini ditujukan kepada Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta 40 produsen minyak goreng.

Baca juga: Harga Minyakita Melonjak Jadi Rp 18 Ribu Per Liter di Puluhan Daerah RI

Surat tersebut berisi evaluasi rantai distribusi dan imbauan untuk tidak melakukan bundling Minyakita.

Adapun sejak 13 November 2024, Kemendag telah melakukan pengawasan distribusi Minyakita terhadap 295 pelaku usaha.

295 pelaku usaha itu terdiri dari produsen, repacker (pengemas ulang), distributor (distributor pertama/D1), subdistributor (distributor kedua/D2), pengecer, dan ritel modern.

"Terkait pengawasan tersebut, sanksi administratif telah diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan,” ucap Rusmin. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas