Kenaikan Tarif PPN, Ini Insentif Stimulus Ekonomi yang Disiapkan Pemerintah
Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif stimulus ekonomi berkaitan dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif stimulus ekonomi berkaitan dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan barang dan jasa kebutuhan pokok tetap bebas dari PPN.
Kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen berlaku 1 Januari 2025.
Airlangga mengatakan kenaikan PPN tidak berlaku bagi sejumlah barang dan jasa.
"Barang seperti kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air, seluruhnya bebas PPN," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Sementara itu Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengklaim kenaikan PPN mengutamakan prinsip keadilan.
“Keadilan adalah di mana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang."
"Sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Stimulus Pemerintah
Pemerintah memberikan sejumlah insentif kepada masyarakat atas kenaikan PPN.
Rumah tangga berpenghasilan rendah akan mendapatkan bantuan langsung berupa beras 10 kg per bulan selama dua bulan awal tahun 2025.
Baca juga: APINDO: PPN 12 Persen Picu Lonjakan Inflasi di 2025
Lalu ada pula diskon listrik 50 persen untuk pelanggan daya 2200 VA ke bawah.
Insentif juga diberikan kepada pelaku UMKM, di mana pemerintah memperpanjang insentif PPh final 0,5 persen hingga 2025.
PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun juga dihapus.
Pemerintah juga menggelontorkan stimulus pada sektor tenaga kerja.
Seperti subsidi jaminan kecelakaan kerja dan pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan, sebagaimana dilansir Kompas TV.
Pemerintah juga menyediakan program pembiayaan untuk revitalisasi mesin industri dengan subsidi bunga sebesar 5 persen.
"Pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dan mendukung produktivitas industri padat karya melalui berbagai program insentif," ungkap Sri Mulyani.
Melalui kebijakan ini, pemerintah tidak hanya mengelola dampak kenaikan PPN, tetapi juga memperkuat pondasi ekonomi untuk menciptakan pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.
Dikutip dari Kompas TV, berikut adalah daftar lengkap stimulus yang diberikan Pemerintah akibat kenaikan PPN 12 persen:
1. MinyaKita, tepung terigu, gula industri PPN-nya tetap 11 persen di 2025, yang 1 persen DTP
2. Bantuan pangan dan beras bagi desil satu dan dua sebesar 10 kg per bulan
3. Biaya Listrik untuuk pelanggan di bawah atau sampai dengan 2200 VA diberikan diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan
4. PPN DTP Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar
5. Melanjutkan kembali fasilitas untuk kendaraan bermotor berbasis listrik atau berbasis baterai (electric vehicle)
6. PPnBM DTP untuk kendaraan baterai atau EV atas impor roda tertentu secara utuh atau CBU dan roda empat tertentu yang komplet (knock down)
7. Pembebasan bea masuk EV CBU
8. PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid, PPN yang diskon atau PPN DTP sebesar 3 persen
9. Insentif PPh pasal 21 DTP untuk pekerja gaji Rp4,8 juta-Rp10juta
10. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan industri padat karya, masa klaimnya diperpanjang sampai dengan 6 bulan dan manfaatnya 60 persen untuk 6 bulan
11. Jaminan Kecelakaan Kerja bagi industri padat karya tertentu, diberikan diskon sebesar 50 persen untuk 6 bulan
12. PPh final UMKM 0,5 persen diperpanjang sampai dengan 2025
13. Subsidi kredit investasi industri padat karya sebesar 5 persen
Tanggapan DPR
Anggota DPR RI, Herman Khaeron, berharap masyarakat dapat segera beradaptasi terhadap kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Dia khawatir, ada kemungkinan terjadi inflasi dampak dari kenaikan PPN yang rencananya berlaku tahun depan.
"Mudah-mudahan bisa segera adaptasi, karena biasanya daya beli menyesuaikan terhadap harga, meski besar kecilnya dampak terhadap inflasi atas kenaikan PPN menurut saya mungkin ada," kata Herman kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Namun, Herman meminta semua pihak menunggu implementasi penerapan kenaikan PPN 12 persen.
Politikus Demokrat itu juga berharap pemerintah memberikan formulasi lain imbas kenaikan PPN tersebut.
Saat ini, pemerintah sudah membebaskan pajak untuk sembako, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
"Kita tunggu formula yang tepat dari pemerintah selain memberikan fasilitas pajak nol persen untuk barang dan jasa terkait sembako," ucapnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Widya Lisfianti, Reza Deni) (Kompas.com)