Kenaikan Tarif PPN, Ini Insentif Stimulus Ekonomi yang Disiapkan Pemerintah
Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif stimulus ekonomi berkaitan dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif stimulus ekonomi berkaitan dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan barang dan jasa kebutuhan pokok tetap bebas dari PPN.
Kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen berlaku 1 Januari 2025.
Airlangga mengatakan kenaikan PPN tidak berlaku bagi sejumlah barang dan jasa.
"Barang seperti kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air, seluruhnya bebas PPN," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Sementara itu Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengklaim kenaikan PPN mengutamakan prinsip keadilan.
“Keadilan adalah di mana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang."
"Sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Stimulus Pemerintah
Pemerintah memberikan sejumlah insentif kepada masyarakat atas kenaikan PPN.
Rumah tangga berpenghasilan rendah akan mendapatkan bantuan langsung berupa beras 10 kg per bulan selama dua bulan awal tahun 2025.
Baca juga: APINDO: PPN 12 Persen Picu Lonjakan Inflasi di 2025
Lalu ada pula diskon listrik 50 persen untuk pelanggan daya 2200 VA ke bawah.
Insentif juga diberikan kepada pelaku UMKM, di mana pemerintah memperpanjang insentif PPh final 0,5 persen hingga 2025.
PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun juga dihapus.
Pemerintah juga menggelontorkan stimulus pada sektor tenaga kerja.