Kenaikan Tarif PPN, Ini Insentif Stimulus Ekonomi yang Disiapkan Pemerintah
Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif stimulus ekonomi berkaitan dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Yurika NendriNovianingsih
Seperti subsidi jaminan kecelakaan kerja dan pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan, sebagaimana dilansir Kompas TV.
Pemerintah juga menyediakan program pembiayaan untuk revitalisasi mesin industri dengan subsidi bunga sebesar 5 persen.
"Pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dan mendukung produktivitas industri padat karya melalui berbagai program insentif," ungkap Sri Mulyani.
Melalui kebijakan ini, pemerintah tidak hanya mengelola dampak kenaikan PPN, tetapi juga memperkuat pondasi ekonomi untuk menciptakan pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.
Dikutip dari Kompas TV, berikut adalah daftar lengkap stimulus yang diberikan Pemerintah akibat kenaikan PPN 12 persen:
1. MinyaKita, tepung terigu, gula industri PPN-nya tetap 11 persen di 2025, yang 1 persen DTP
2. Bantuan pangan dan beras bagi desil satu dan dua sebesar 10 kg per bulan
3. Biaya Listrik untuuk pelanggan di bawah atau sampai dengan 2200 VA diberikan diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan
4. PPN DTP Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar
5. Melanjutkan kembali fasilitas untuk kendaraan bermotor berbasis listrik atau berbasis baterai (electric vehicle)
6. PPnBM DTP untuk kendaraan baterai atau EV atas impor roda tertentu secara utuh atau CBU dan roda empat tertentu yang komplet (knock down)
7. Pembebasan bea masuk EV CBU
8. PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid, PPN yang diskon atau PPN DTP sebesar 3 persen
9. Insentif PPh pasal 21 DTP untuk pekerja gaji Rp4,8 juta-Rp10juta