Kenaikan Tarif PPN, Ini Insentif Stimulus Ekonomi yang Disiapkan Pemerintah
Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif stimulus ekonomi berkaitan dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Yurika NendriNovianingsih
10. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan industri padat karya, masa klaimnya diperpanjang sampai dengan 6 bulan dan manfaatnya 60 persen untuk 6 bulan
11. Jaminan Kecelakaan Kerja bagi industri padat karya tertentu, diberikan diskon sebesar 50 persen untuk 6 bulan
12. PPh final UMKM 0,5 persen diperpanjang sampai dengan 2025
13. Subsidi kredit investasi industri padat karya sebesar 5 persen
Tanggapan DPR
Anggota DPR RI, Herman Khaeron, berharap masyarakat dapat segera beradaptasi terhadap kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Dia khawatir, ada kemungkinan terjadi inflasi dampak dari kenaikan PPN yang rencananya berlaku tahun depan.
"Mudah-mudahan bisa segera adaptasi, karena biasanya daya beli menyesuaikan terhadap harga, meski besar kecilnya dampak terhadap inflasi atas kenaikan PPN menurut saya mungkin ada," kata Herman kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Namun, Herman meminta semua pihak menunggu implementasi penerapan kenaikan PPN 12 persen.
Politikus Demokrat itu juga berharap pemerintah memberikan formulasi lain imbas kenaikan PPN tersebut.
Saat ini, pemerintah sudah membebaskan pajak untuk sembako, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
"Kita tunggu formula yang tepat dari pemerintah selain memberikan fasilitas pajak nol persen untuk barang dan jasa terkait sembako," ucapnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Widya Lisfianti, Reza Deni) (Kompas.com)