Bea Cukai Jakarta Amankan Narkoba 372 Kg Selama 2024, dari Sabu Hingga Ekstasi
Kanwil Bea Cukai Jakarta melakukan sejumlah penindakan bidang cukai, kepabeanan, hingga penyelundupan narkotika melalui Operasi Gempur.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta melakukan sejumlah penindakan bidang cukai, kepabeanan, hingga penyelundupan narkotika melalui Operasi Gempur.
"Pengungkapan peredaran gelap narkotika untuk mencegah efek buruk peredaran barang ilegal dan terlarang," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, melalui keterangan tertulis, Kamis (19/12/2024).
Di bidang penindakan narkotika, Kanwil Bea Cukai Jakarta mencatat 136 sinergi penindakan terhadap narkotika dengan total barang bukti mencapai 372 kilogram.
Narkotika ini terdiri dari 69 kilogram berasal dari barang impor dan 302 kilogram berasal dari dalam negeri.
Adapun empat komoditas utama narkotika berupa ganja, ekstasi, sabu-sabu, dan prekursor.
Hasil penindakan tersebut berhasil menyelamatkan 390.437 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
“Kami berharap sinergi di antara institusi dalam penegakan hukum perlu dijaga dan terus dikembangkan dalam rangka memperkuat dukungan terhadap Asta Cita, guna mewujudkan Indonesia Emas 2045,” kata Rusman.
Upaya ini untuk mendukung Program Asta Cita Presiden RI pada Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan melalui sinergi pengawasan bersama institusi lainnya, seperti Polri, Kejaksaan, TNI, Pemerintah Provinsi (Pemprov), serta kementerian lembaga terkait.
Sepanjang tahun 2024, dibidang kepabeanan, Kanwil Bea Cukai telah melakukan 827 kali penindakan di bidang kepabeanan.
Terdapat lima komoditas utama berupa tekstil dan produk tekstil serta aksesoris, obat-obatan, kosmetik, alas kaki, dan elektronik.
Baca juga: Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan Yogyakarta Amankan Rp308,45 Miliar Barang Ilegal Selama 2024
Total perkiraan nilai barang atas penindakan tersebut mencapai Rp151.467.987.473,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp93.874.276.053,00.
Sementara pada bidang cukai, Kanwil Bea Cukai Jakarta menindak BKC ilegal berupa 44.211.008 batang rokok dan 66.540,29 liter MMEA.
Baca juga: Pemerintah Bebaskan Pajak Susu Impor, Dirjen Bea Cukai Ungkap Alasannya
Total perkiraan nilai barang atas penindakan tersebut mencapai Rp139.772.385.821,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp340.853.718.855,00.
Tindak lanjut terhadap proses tindak pidana di bidang cukai saat ini telah dilakukan penyidikan dengan menetapkan 10 tersangka serta pengenaan denda senilai Rp5.337.381.000,00.