Bolos Kerja 6 Bulan, Oknum Polisi Polres Muratara Ditangkap di Riau Bawa 30 Kg Sabu, 11 Ribu Ekstasi
6 bulan bolos kerja, rupanya oknum Polisi Polres Muratara terlibat bisnis Narkoba, ditangkap bersama bandar bawa 30 kg sabu dan 11 ribu ekstasi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus polisi tangkap polisi terjadi di Riau.
Briptu Apriyadi Wahyudi oknum anggota Polres Muratara, Sumsel dikabarkan ditangkap polisi di Riau karena membawa 30 kilogram (kg) sabu dan 11.000 butir pil ekstasi.
Terlebih selama 6 bulan ini Briptu Apriyadu Wahyudi sudah bolos kerja.
Briptu Apriyadi Wahyudi tak sendiri saat ditangkap, dia sedang bersama seorang bandar.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Briptu Wahyudi adalah anggota Polres Muratara.
Namun dia menegaskan bahwa oknum tersebut sudah meninggalkan tugas dari Polres Muratara selama enam bulan terakhir.
“Kami memang sedang mencari keberadaannya karena sudah lama tidak masuk kantor,” katanya kepada wartawan, dikutip Rabu (18/9/2024).
Mengenai dugaan keterlibatan Briptu Wahyudi dalam kasus narkoba lintas provinsi, Kapolres mengaku masih menunggu laporan lengkap dari Polres Indragiri Hulu.
“Kami belum dapat memberikan pernyataan resmi, kami masih menunggu laporan lengkap dari sana,” katanya.
Baca juga: Detik-detik Pria di Deli Serdang Bunuh Ayah Kandung, Pelaku Sering Minta Uang untuk Beli Narkoba
Sementara itu berdasarkan informasi dihimpun, Briptu Apriyadi Wahyudi dibekuk oleh petugas Polres Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau di wilayah hukum Polsek Seberida pada 13 September 2024.
Briptu Apriyadi Wahyudi ditangkap bersama seorang bandar narkoba yang juga disebut berasal dari Muratara bernama Peri.
Tak tangung-tanggung, barang bukti narkoba yang diamankan dari mereka sebanyak 30 kilogram (kg) sabu-sabu dan 11.000 butir pil ekstasi.
Mereka ditangkap saat membawa narkoba tersebut dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova BM 1650 SQ.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.