Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Penyimpangan Barang Bukti, 164 Kg Sabu hingga 17 Ribu Ekstasi Hasil Operasi Polisi Dibakar

Menurut Donald, pemusnahan barang bukti narkoba ini untuk menunjukkan transparansi dari Polri dalam penanganan barang bukti narkoba.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Cegah Penyimpangan Barang Bukti, 164 Kg Sabu hingga 17 Ribu Ekstasi Hasil Operasi Polisi Dibakar
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak memasukkan barang bukti sabu ke mesin insinerator saat pemusnahan barang bukti narkoba hasil Operasi Nila Jaya 2024, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba hasil pengungkapan dalam Operasi Nila Jaya 2024 pada Kamis (8/8/2024).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, pemusnahan ini berdasarkan surat penetapan pemusnahan dari pengadilan.

"Dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat serta untuk mencegah terjadinya penyimpangan terhadap barang bukti narkoba yang disita, barang bukti tersebut dimusnahkan," kata Donald dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Donald merincikan, barang bukti mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat insinerator bersuhu tinggi.

"Barang bukti narkoba yang dimusnahkan dalam kegiatan hari ini adalah barang bukti yang disita dari hasil Operasi Nila Jaya 2024 dan pengungkapan kasus narkoba selama bulan Juli 2024 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran, yang sudah mendapatkan penetapan pemusnahan dari Pengadilan, yakni 164,98 kilogram sabu, 58 kilogram ganja dan 17.905 butir ekstasi," jelasnya.

Baca juga: Selain Chat Mesra, Hakim Agung Gazalba Saleh VC Teman Wanita, Tak Ingin Tanpa Hijab Dibuka di Sidang

Menurut Donald, pemusnahan barang bukti narkoba ini untuk menunjukkan transparansi dari Polri dalam penanganan barang bukti narkoba.

Berita Rekomendasi

"Sehingga masyarakat mengetahui bahwa barang bukti narkoba yang berhasil disita benar-benar dimusnahkan yang pada akhirnya menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," ungkapnya.

480 Tersangka Ditangkap

Donald menyebut, dalam operasi yang digelar selama 15 hari sejak 3-17 Juli 2024, pihak kepolisian berhasil mengungkap ratusan kasus dengan menangkap 480 tersangka narkoba.

"Jumlah ungkap kasus sebanyak 368 kasus dengan 480 tersangka yang sudah kita proses, yang terdiri dari, pengedar 267 orang, pemakai 213 orang," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dalam konferensi pers, Kamis (8/8/2024).

Donald mengatakan, selain tersangka, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba mulai dari sabu hingga ekstasi.

"Total barang bukti yakni 183,45 kilogram sabu, 129,26 kilogram ganja, ekstasi sebanyak 26.308 butir, 31.378 butir obat baya, 7,2 kilogram tembakau sintetis, dan senjata api jenis revolver beserta 15 butir peluru," jelasnya.

Baca juga: Padepokan Amparan Jati Bersedia Pimpin Prosesi Sumpah Pocong Saka Tatal dan Iptu Rudiana

Di sisi lain, Donald mengatakan kejahatan terkait narkoba mengalami kenaikan sekitar 48 persen dari tahun 2022 ke tahun 2023.

"Tercatat, pada 2022 sebanyak terdapat 3.600 kasus. Sedangkan tahun 2023 sebanyak 5.358 kasus. Tentu ini menunjukkan angka kenaikan sebesar 48 persen. Dengan kenaikan ini memperlihatkan bahwa kinerja daripada Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini sangat produktif dan antusias," ucapnya.

Lebih lanjut, Donald menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku peredaran narkoba dengan tidak memberi ruang sekecil apapun khususnya di wilayah hukumnya.

Sehingga Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan Polres jajaran selama menggelar Operasi Nila Jaya 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas