Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menaker Soroti Baru 68.605 dari 2,6 Juta Perusahaan yang Terapkan Struktur Skala Upah

Yassierli menyoroti pentingnya penerapan struktur dan skala upah di dunia usaha.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menaker Soroti Baru 68.605 dari 2,6 Juta Perusahaan yang Terapkan Struktur Skala Upah
dok. Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli 

Menurutnya, komponen variabel sangat penting, terutama untuk pekerjaan seperti marketing dan sales.

Ia mencontohkan pekerja restoran di Amerika yang mendapat gaji pokok kecil, tetapi tips berdasarkan layanan mereka bisa sangat besar.

"Nah, ini jadi pekerjaan rumah. Saya berharap nanti di lokakarya ini bisa keluar format yang terbaik," pungkas Yassierli.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam pernah mengatakan bahwa melalui struktur skala upah, pekerja bisa mendapatkan upah yang lebih tinggi dibanding Upah Minimum Provinsi (UMP).

Bob menilai untuk upah minimum seharusnya ditetapkan serendah mungkin. Baru nanti saat penetapan upah secara bipartit, bisa dipatok lebih tinggi lagi.

Upah bipartit merupakan upah yang dibahas oleh perusahaan dan serikat pekerja.

"Jadi kalau perusahaannya mampu, jangankan 6,5 persen, lebih dari itu juga silakan, tapi diputuskan secara bipartit karena yang mengetahui situasi perusahaan itu kan perusahaan dan serikat pekerja di situ," ujar Bob kepada wartawan, dikutip Jumat (6/12/2024).

Berita Rekomendasi

Kemudian, upah yang diterima pekerja bisa lebih tinggi lagi melalui struktur skala upah.

Artinya, pekerja yang produktif dan berprestasi bisa mendapatkan upah yang lebih tinggi. "Itu yang namanya meritokrasi," ucap Bob.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas