AS Paksa Google Jual Chrome, Dituding Praktikkan Monopoli Pasar
Departemen Kehakiman AS (DOJ) memaksa Google merombak struktur bisnisnya secara besar-besaran dengan menjual mesin peramban Chrome.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Departemen Kehakiman AS (DOJ) memaksa Google merombak struktur bisnisnya secara besar-besaran dengan menjual mesin peramban Chrome.
Desakan ini diajukan DOJ lewat proposed order setebal 12 halaman dengan alasan Google telah memonopoli usaha, membuat perjanjian dengan produsen telepon genggam, agar Chrome digunakan sebagai peramban utama.
StatCounter, perusahaan analisis lalu lintas situs internet, mengatakan mesin pencari Chrome menguasai sekitar 61 persen pangsa pasar di AS.
Alasan tersebut yang mendorong DoJ untuk bersikap tegas, memerintahkan Google menjual peramban web Chrome beserta sejumlah perubahan lain pada bisnis perusahaan guna membuka pasar bagi pesaing, memastikan Google tidak menikmati keuntungan dari pelanggaran hukum.
Melalui langkah ini DoJ berharap pihaknya dapat menciptakan pasar yang lebih kompetitif, di mana pemain lain memiliki peluang yang lebih besar untuk berkembang dan mencegah monopoli di masa depan.
"Solusi untuk mengatasi monopoli ilegal Google harus dilakukan secara simultan dengan (1) membebaskan pasar-pasar ini dari perilaku eksklusif Google; (2) membuka pasar-pasar ini untuk persaingan; (3) mencegah Google memperoleh hasil dari pelanggaran hukumnya; dan (4) mencegah Google memonopoli pasar-pasar ini dan pasar-pasar terkait di masa mendatang." sebut DoJ.
Google Kecam Pemerintah AS
Merespon tudingan yang dilontarkan AS, Google milik Alphabet Inc menilai rencana DOJ AS untuk memaksanya menjual Chrome sebagai hal yang “ekstrem” dan bertentangan dengan hukum.
Google menjelaskan, penjualan Chrome yang diusulkan tidak sesuai dengan perilaku perusahaan yang oleh hakim dianggap ilegal karena melibatkan kontrak eksklusif dengan peramban, produsen ponsel pintar, dan operator telekomunikasi.
Baca juga: AS Desak Google dan Apple Hapus Tiktok Per Januari 2025, Nekat Langgar Aturan Bakal Ditindak Tegas
Google mengatakan setiap upaya hukum harus mengizinkan peramban pesaing seperti Safari milik Apple Inc "memiliki kebebasan melakukan transaksi dengan mesin pencari apapun yang mereka anggap terbaik bagi para penggunanya,"
Google mendesak hakim pengadilan federal untuk berhati-hati agar tidak menghambat inovasi dan investasi di masa depan.
"Jika DOJ merasa investasi Google di Chrome, atau pengembangan AI kami, atau cara kami menjelajahi web, atau mengembangkan algoritma kami, sama sekali anti persaingan, DOJ bisa mengajukan kasus-kasus tersebut. Namun, itu tidak dilakukan," ujar Lee-Anne Mulholland, wakil presiden urusan regulasi Google, dalam unggahan di blog.
Baca juga: 10 Tokoh Trending Global di Google Tahun 2024: Donald Trump, Joe Biden, P. Diddy