Banggar DPR Mitigasi 9 Risiko Dampak Kenaikan PPN 12 Persen, Sektor Apa Saja?
Banggar DPR sudah melakukan mitigasi risiko sebagai dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR sudah melakukan mitigasi risiko sebagai dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengungkapkan, upaya mitigasi risiko itu dapat dilakukan dalam sejumlah kebijakan oleh pemerintah.
Pada tanggal 8 Desember 2024 yang lalu, Said juga sudah menyampaikan ke publik agar pemerintah melakukan mitigasi resiko atas dampak kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.
"Khususnya dampak risikonya terhadap rumah tangga miskin, dan kelas menengah," kata dia kepada wartawan Selasa (24/12/2024).
Adapun mitigasi resiko itu dapat diwujudkan dalam sejumlah kebijakan.
Pertama, kata Said, perlu penambahan anggaran untuk perlindungan sosial ke rakyat; jumlah penerima manfaat perlinsos di pertebal bukan hanya untuk rumah tangga miskin tetapi juga hampir miskin/rentan miskin. Serta memastikan program tersebut disampaikan tepat waktu dan tepat sasaran.
Kedua, subsidi bbm, gas lpg listrik untuk rumah tangga miskin diperluas hingga rumah tangga menengah.
"Termasuk driver ojek online hendaknya tetap mendapatkan jatah pengisian bbm bersubsidi, bahkan bila perlu menjangkau kelompok menengah bawah," ucapnya.
Ketiga, subsidi transportasi umum diperluas yang menjadi moda transportasi massal diberbagai wilayah, khususnya kota kota besar yang memiliki moda transportasi massal.
Keempat, subsidi perumahan untuk kelas menengah bawah, setidaknya tipe rumah 45 kebawah, serta rumah susun.
Kelima, bantuan untuk pendidikan dan beasiswa perguruan tinggi dipertebal yang menjangkau lebih banyak penerima manfaat, khususnya siswa berprestasi dari rumah tangga miskin hingga menengah.