PKS: PPN 12 Persen Berdampak Negatif ke Sektor Pertanian, Ancam Swasembada Pangan
Pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai Januari 2025 berdampak negatif terhadap sektor pertanian dan kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PKS Johan Rosihan menilai pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai Januari 2025 berdampak negatif terhadap sektor pertanian, kesejahteraan masyarakat, terutama petani kecil, termasuk target swasembada pangan.
Menurut Johan, kenaikan PPN dapat membebani mereka karena peningkatan biaya produksi seperti pupuk, benih, dan alat pertanian.
"Kebijakan ini juga berisiko, yang pertama meningkatkan harga produk pangan. Harga jual produk pertanian berpotensi naik, sehingga menurunkan daya beli masyarakat," kata dia dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Johan menyoroti dampak kenaikan itu pada target swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah.
Menurut Legislator Komisi IV itu, kenaikan PPN bisa berpotensi pada ketergantungan impor .
"Ketiga yaitu menghambat swasembada pangan. Ketergantungan pada impor bisa meningkat jika petani kehilangan insentif untuk meningkatkan produktivitas," kata dia.
Baca juga: Banggar DPR Mitigasi 9 Risiko Dampak Kenaikan PPN 12 Persen, Sektor Apa Saja?
Johan lantas meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan ini dan mempertimbangkan untuk menunda implementasinya. Komisi IV pun, dikatakan Johan, siap berdialog khusus soal sektor agraria ini.
Menurutnya, perlu juga langkah mitigasi untuk meminimalkan dampak kenaikan PPN, di antaranya pengecualian terhadap barang strategis.
"Jangan sampai kebijakan ini justru melemahkan sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional," tandas Johan.
Baca juga: PDIP Jelaskan Duduk Perkara Munculnya Usulan Kenaikan PPN 12 Persen yang Kini Ditolak Masyarakat
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk tetap memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tarif PPN 12 persen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12% per 1 Januari 2025,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12).
Airlangga menyampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah memberikan stimulus kebijakan ekonomi, yakni bagi rumah tangga berpendapatan rendah PPN ditanggung pemerintah 1%, atau hanya dikenakan tarif 11% saja.
Barang-barang pokok yang dikenakan tarif 11% yakni, minyak goreng dengan kemasan Minyakita, tepung terigu dan gula industri.
“Jadi stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan dan minuman yang peranannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi yakni 36,3%, juga tetap 11% (tarif PPN),” ungkapnya.
Airlangga menyampaikan, pemerintah juga menerapkan pengecualian objek PPN.
Beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi:
Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
Kemudian, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
Lalu, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci, air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap).
Berikutnya, tarif listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS.
Lalu, sektor jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional, ,esin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan.
Selain itu juga komoditi bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak, minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi, emas batangan dan emas granula serta enjata/alutsista dan alat foto udara
“Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat PPN diberikan fasilitas atau 0%. Jadi barang seperti kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan telur, sayur, susu, jasa pendidikan, angkutan umum, seluruhnya bebas PPN,” terangnya.