Pushep Sampaikan Evaluasi Sektor Energi dan Ketenagalistrikan Sepanjang Tahun 2024
Sepanjang tahun 2024, berbagai kebijakan di sektor energi dan ketenagalistrikan perlu dievaluasi secara mendalam.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Proyek yang bernilai investasi hingga USD 20 miliar dan dijadwalkan dimulai pada 2028 ini juga ia nilai berpotensi mengganggu kedaulatan energi nasional jika kebutuhan domestik belum sepenuhnya terpenuhi.
“Ekspor listrik ini harus memastikan bahwa kebutuhan listrik nasional, terutama di wilayah sumber energi seperti Sumatera, telah terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, mutu dan keandalan pasokan listrik lokal tidak boleh terganggu,” ucap Bayu.
Selain itu, Bayu juga memberikan apresiasi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang menegaskan inkonstitusionalitas sistem unbundling dalam pengelolaan ketenagalistrikan.
Bayu menyebut putusan ini menguatkan peran negara sebagai penyedia utama akses energi listrik yang merata dan berkeadilan.
Namun, keterlambatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) juga menjadi perhatian serius.
Bayu menilai, kurangnya kepastian hukum akibat molornya pembahasan RUU EBT menghambat percepatan pembangunan energi baru terbarukan di Indonesia.
"Minimnya partisipasi publik dalam proses pembahasan juga menunjukkan bahwa masih banyak yang perlu dibenahi dalam proses legislasi energi kita,” ujar Bayu.
Bayu menambahkan, pentingnya langkah konkret dan terukur dari pemerintah untuk menghadapi tantangan di sektor energi dan ketenagalistrikan.
"Kebijakan energi harus selaras dengan prinsip keberlanjutan, keadilan, dan keberpihakan kepada kepentingan nasional," ucapnya.
"Ini adalah kunci untuk mewujudkan transisi energi yang tidak hanya berhasil secara teknis, tetapi juga berdampak positif bagi masyarakat luas,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.