1.000 Orang Terdampak Usai Bus Trans Metro Dewata Bali Berhenti Beroperasi 1 Januari 2025
Kota yang telah berakhir nota kesepakatannya ialah Kota Denpasar, Medan, Palembang, Yogyakarta, Surakarta, Makassar, Bandung dan Banjarmasin.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM,- Operasional Bus Trans Metro Dewata berhenti per 1 Januari 2025, sehingga berdampak negatif ke pengemudi maupun pekerja lainnya.
Pihak Ketiga Operator Bus Trans Metro Dewata, I Ketut Eddy Darmaputra menjelaskan, terdapat 300 lebih total driver dan operator di lapangan yang bekerja di Bus Trans Metro Dewata.
“300-an lebih driver dan operator di lapangan. Bayangkan kalau 300 istri plus anak hampir 1.000 yang terdampak,” jelas Eddy dikutip dari TribunBali, Kamis (2/1/2025).
Eddy mengatakan, Bus Trans Metro Dewata ini mulai beroperasi pada 7 September 2024.
Baca juga: Sejak 1 Januari 2025 Pengelolaan Teman Bus BTS di DIY dan Bali Beralih ke Pemda
Di mana saat itu pandemi Covid-19 mulai merebak. Sehingga banyak tenaga kerja yang tadinya bekerja di pariwisata stagnan dan beralih profesi menjadi driver Bus Trans Metro Dewata.
“Lari ke sini semua, kita tampung semua. Sekarang sudah enak driver mendapatkan (pendapatan) karena lumayan juga gaji sopir hampir 6 juta belum (tunjangan) kesehatan tenaga kerja,” imbuhnya.
Sebelumnya, tak hanya Pramudi saja, beberapa staff juga dipekerjakan di PT. Satria Trans Jaya perusahaan yang menaungi Bus Trans Metro Dewata.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ida Bagus Eka Budi P., SE selaku Manager PT. Satria Trans Jaya, Operator Layanan BTS Bali (Trans Metro Dewata) ketika dikonfirmasi pada Senin 30 Desember 2024.
Eka Budi mengatakan, jumlah seluruh pekerja di PT. Satria Trans Jaya sebanyak 317 orang.
“Di PT. Satria Trans Jaya itu ada sekitar total 317 orang yang sehari-hari menggantungkan hidupnya di PT. Satrya Trans Jaya selaku operator layanan BTS Bali. Jadi tidak hanya pramudi, jumlah pramudi 228 orang. Jadi total 317 orang,” katanya.
Kembali ke Pemda
Pengelolaan Pengembangan Angkutan Umum Massal Perkotaan berbasis jalan dengan skema Buy The Service (BTS) di wilayah Provinsi Bali dan Provinsi D.I Yogyakarta beralih ke Pemerintah Provinsi setempat terhitung per Januari 2025.
Hal ini seiring dengan sudah berakhirnya nota kesepakatan nomor HK.201/8/16/DRJD/2019 tentang Perencanaan, Pembangunan Dan Pengoperasian Angkutan Umum Perkotaan Di Kota Denpasar dan nota kesepakatan nomor HK.201/8/11/DRJD/2019 tentang Perencanaan, Pembangunan Dan Pengoperasian Angkutan Umum Perkotaan Di D.I Yogyakarta.
"Berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Ditjen Hubdat dengan Pemerintah Daerah tentang Perencanaan, Pembangunan, dan Pengoperasian Angkutan Umum Perkotaan bahwasannya jangka waktu pelaksanaan kesepakatan bersama berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tahun 2019 yang berakhir pada tahun 2024," ucap Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani dikutip Kamis (2/1/2025).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.