Menkeu Sri Mulyani: 'Hari-hari Ini Kalau Ngomongin Pajak, Ada yang Sering Nyelomotin Saya'
Sri Mulyani awalnya membicarakan implementasi pajak karbon dan regulasi batas atas emisi sektoral untuk mendorong pengembangan bursa karbon.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui saat ini perpajakan tengah menjadi isu yang sensitif.
Hal itu ia sampaikan ketika memberi sambutan dalam acara Peresmian Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2025, Kamis (2/1/2025).
Sri Mulyani awalnya membicarakan implementasi pajak karbon dan regulasi batas atas emisi sektoral untuk mendorong pengembangan bursa karbon.
Baca juga: PPN 12 Persen Resmi Berlaku, Ini Daftar Barang yang Masih Kena PPN 11 Persen dan Barang Bebas Pajak
Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk membicarakan hal tersebut.
"Jadi kami akan terus berkoordinasi dengan para menteri dan lembaga terkait, terutama dengan Kementerian Perdagangan, karena dalam hal ini kita terus akan memperkuat termasuk berbagai instansi seperti Kementerian ESDM dan bahkan transportasi," ujar Sri Mulyani.
Setelah itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menyinggung bagaimana perpajakan tengah menjadi isu yang sensitif belakangan ini.
"Hari-hari ini kalau ngomong pajak, ada yang sering sudah nyelomotin saya, sering banget," ujar Sri Mulyani.
Isu perpajakan tengah menjadi perbicangan hangat karena kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun ini.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
PPN 12 persen menjadi polemik di kalangan masyarakat. Kebijakan ini dinilai akan mendatangkan dampak buruk. Gelombang penolakan pun datang dari berbagai kalangan.
Baca juga: Prabowo Ngaku Sedang Hadapi Pihak yang Pilih Jalan Tidak Benar: Jalan Nggak Mau Bayar Pajak
Akhirnya, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah terkena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Barang mewah itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.