PPP Dukung Keputusan Presiden Prabowo Terkait PPN, Minta Tertibkan Kenaikan Harga Komoditas dan Jasa
PPP mengapresiasi langkah Presiden Prabowo kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025 hanya berlaku terhadap barang mewah.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025 hanya berlaku terhadap barang mewah.
Sementara, komoditas lain tetap dikenai PPN 11 persen.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arwani Thomafi pun mengapresiasi langkah Presiden Prabowo tersebut.
Meski begitu, dia menilai bahwa di lapangan, sejumlah komoditas dan jasa yang beririsan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat mengalami kenaikan.
"Pemerintah diminta agar menertibkan kenaikan sejumlah komoditas dan jasa oleh pelaku usaha agar tidak membebani ekonomi masyarakat," kata Arwani kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Dia juga mengatakan, jika kebijakan pemerintah memberikan diskon 50 persen pada bulan Januari dan Februari 2025 untuk tarif listrik disebut tepat sasaran.
Baca juga: DJP Bakal Kembalikan Pajak Masyarakat yang Telanjur Bayar PPN 12 Persen
"Kebijakan ini tepat sasaran di tengah persoalan ekonomi yang kian memberatkan masyarakat. Kebijakan ini merupakan kado awal tahun dari pemerintahan Prabowo Subianto kepada masyarakat Indonesia," terangnya.
Dia juga mengaku sepakat untuk menghentikan wacana pemaafan bagi pelaku korupsi yang sempat muncul di publik belakangan ini.
"Komitmen Presiden Prabowo untuk tidak memaafkan koruptor harus ditindaklanjuti dengan keseriusan oleh menteri terkait untuk tidak melanjutkan diskursus tersebut di ruang publik," kata Arwani.
Perang Lawan Judi Online
Arwani pun berharap pemerintahan Presiden Prabowo dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk serius memberantas judi online dengan membentuk peta jalan (roadmap) yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
"Pemberantasan judi online tidak bisa menggunakan pola seperti pemadam kebakaran, bergerak bila terjadi peristiwa yang mencolok. Pemberantasan harus menunjukkan skema pemberantasan yang kukuh, ajeg, dan sistemik. Pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh, berkelanjutan, komprehensif, dan dilakukan di hulu hingga hilir dalam bentuk kebijakan hukum yang sistematis dan terarah," papar dia.
Dia juga mengatakan, PPP menyerukan perang terhadap pemodal, penyedia, dan aktor intelektual atas judi online di Indonesia dan mendukung penuh langkah pemerintah untuk bertindak tegas dan tanpa pandang bulu untuk memberantas judi online di Indonesia.
Bahkan, dia menyerukan tahun 2025 ini sebagai perang terhadap judi online.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.