Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tak Terima Disebut Monopoli, Google Lawan KPPU

Google Play Billing merupakan metode atau pembelian dalam aplikasi atas produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store. 

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Tak Terima Disebut Monopoli, Google Lawan KPPU
KONTAN
KPPU menduga Google mewajibkan penggunaan Google Play Billing untuk setiap pembelian produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan Google mengaku tidak sepakat dengan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memberikan sanksi denda kepada Google LLC dan menyebut telah melakukan monopoli. 

"Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding," ujar perwakilan Google, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/1/2025).

Google mengklaim praktik yang diterapkan telah berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia. Mereka mengklaim telah membuat terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif.

"Melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play," ucapnya.

Baca juga: KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar, Ini Penyebabnya

Selain itu, perwakilan Google menyatakan, telah aktif kepada para pengembang Indonesia. Pihaknya juga berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia.

"Dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hilman Pujana menyampaikan, terdapat dua pasal pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penyalahgunaan posisi dominan dalam penyelenggaraan Google Play Billing System

Berita Rekomendasi

"Terlapor terbukti melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ujar Hilman di Ruang Sidang KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2025).

Hal tersebut terkait mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Selain itu, lanjut dia, Pasal 25 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait unsur posisi dominan serta menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.

Google LLC diminta untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing (BPB) System dalam Google Play Store. Selain itu, KPPU juga menjatuhkan denda kepada Google LLC sebesar Rp 202,5 miliar.

"Menghukum terlapor membayar denda sebesar Rp 202.500.000.000 ke kas negara," terangnya.

Denda diharuskan disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Selain itu, Google LLC harus mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer untuk mengikuti program user choice billing (UCB). 

Program tersebut memberikan insentif berupa pengurangan service sebesar minimal 5 persen selama kurun waktu 1 tahun sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas