Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Tak Terima Disebut Monopoli, Google Lawan KPPU

Google Play Billing merupakan metode atau pembelian dalam aplikasi atas produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store. 

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Tak Terima Disebut Monopoli, Google Lawan KPPU
KONTAN
KPPU menduga Google mewajibkan penggunaan Google Play Billing untuk setiap pembelian produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store. 

Hilman juga memerintahkan Google LLC untuk melaksanakan putusan tersebut selambatnya 30 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap serta menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.

"Memerintahkan terlapor untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini jika mengajukan upaya hukum keberatan," tambahnya.

Lalu, Google LLC diminta untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda jika terlambat melakukan pembayaran denda.

"Demikian keputusan ini ditetapkan musyawarah pada hari Selasa dan dibacakan terbuka untuk umum," kata Hilman.

KPPU menyampaikan Google LLC dapat mengajukan keberatan terhadap putusan tersebut melalui pengadilan niaga paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan KPPU.

Jika tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan, dianggap menerima putusan Komisi.

Sebelumnya diberitakan, agenda sidang putusan perkara dugaan monopoli oleh Google LLC dijadwalkan sekira pukul 13.00 WIB. Namun, baru dimulai pada 15.00 WIB. Terlihat tidak ada perwakilan perusahaan dari Google LLC.

Berita Rekomendasi

Di mana hanya terdapat tiga orang majelis di depan, yakni Hilman Pujana selaku ketua, lalu Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.

Lalu, terdapat investigator di sisi kiri ruang sidang. Sementara, perwakilan Google LLC yang seharusnya berada di sisi kanan tidak hadir, sehingga hanya terdapat jejeran kursi kosong.

Sedangkan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, dalam keterangannya menjelaskan, bahwa KPPU mulai melakukan penyidikan terhadap Google dan anak perusahaannya di Indonesia pada 14 September 2022.

Kasusnya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam pendistribusian aplikasi secara digital di Indonesia.

KPPU memulai penyidikkan dari hasil penilitan mereka terhadap kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Pay Billing pada transaksi jual-beli aplikasi di Google Play Store yang ada di setiap ponsel Android.

Google Play Billing merupakan metode atau pembelian dalam aplikasi atas produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store. 

Atas penggunaan sistem itu, Google mengenakan tarif/biaya layanan kepada aplikasi sebesar 15–30 persen dari pembelian.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas