Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Pedagang Warteg Keluhkan Sulit Cari Elpiji 3 Kg

Pengurus Kowantara banyak menerima keluhan dari anggotanya sesama pengusaha warteg yang kesulitan membeli elpiji 3 kg.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pedagang Warteg Keluhkan Sulit Cari Elpiji 3 Kg
Tribunnews/Jeprima
ELPIJI LANGKA - Pekerja menyiapkan pesanan nasi bungkus di Wartegan, Ampera, Jakarta Selatan, Sabtu (6/11/2021). Pengurus Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) banyak menerima keluhan dari anggotanya sesama pengusaha warteg yang kesulitan membeli elpiji 3 kilogram karena kebijakan baru Kementerian ESDM yang melarang pendistribusian elpiji 3 kg ke pengecer. 

.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni mengaku banyak menerima keluhan dari anggotanya sesama pengusaha warteg yang kesulitan membeli elpiji 3 kilogram (kg).

Mereka sulit mendapatkan elpiji 3 kg di pengecer dan toko-toko sejak Pemerintah dan Pertamina Patra Niaga menerapkan kebijakan baru hanya pangkalan elpiji 3 kg resmi Pertamina yang boleh menjual elpiji 3 kg.

"Sangat sulit mencarinya. Jelas sangat mengganggu perdagangan Warteg, karena gaa melon sangat vital untuk komponen dalam operasional Warteg," kata Mukroni saat dihubungi Tribunnews, Senin (3/2/2025).

Kowantara menyatakan menolak kebijakan baru tersebut karena selain membuat pedagang warteg kesulitan mendapatkan elpiji 3 kg, imbasnya akan berdampak pada pedagang kecil.

"Terutama, mereka yang bergantung pada penjualan gas eceran sebagai sumber penghasilan utama. Pelarangan ini dapat mengakibatkan mereka kehilangan pekerjaan dan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari," tutur Mukroni. 

Kebijakan ini, kata Mukroni, dapat dianggap tidak adil karena lebih menguntungkan perusahaan besar dan merugikan pedagang kecil serta konsumen biasa.

Rekomendasi Untuk Anda

Mulai 1 Februari 2025 elpiji 3 kg tidak lagi dapat diperjualbelikan secara eceran. Masyarakat yang ingin membeli gas bersubsidi ini diwajibkan untuk melakukan pembelian langsung di pangkalan resmi yang telah terdaftar di Pertamina.

Baca juga: Elpiji 3 Kg Langka, Pengamat: Kebijakan Bahlil Menyusahkan Konsumen


"Pelarangan ini dapat menghambat pertumbuhan usaha kecil dan menengah yang merupakan tulang punggung perekonomian lokal," tutur Mukroni.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas