Penyelundupan 12 Motor dan 20 Hewan Ilegal Asal Thailand Digagalkan, Dua Orang Jadi Tersangka
Sebanyak 12 motor dan 20 hewan ilegal asal Thailand telah digagalkan oleh Bea Cukai Langsa dalam operasi gabungan
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
![Penyelundupan 12 Motor dan 20 Hewan Ilegal Asal Thailand Digagalkan, Dua Orang Jadi Tersangka](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Bea-Cukai-Langsa-dalam-operasi-gabungan.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 12 motor dan 20 hewan ilegal asal Thailand telah digagalkan oleh Bea Cukai Langsa dalam operasi gabungan bersama Kanwil DJBC Aceh dan Kanwil DJBC Sumatera Utara.
Bea Cukai Langsa dan tim gabungan menindak penyelundupan barang ilegal pada Minggu, 2 Februari 2025 pukul 5.15 WIB.
Penindakan dilakukan di Jalan raya Medan-Banda Aceh Alue Dua, Kec.Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu di Bandara, Sindikat Libatkan Keluarga
Awalnya, tim gabungan menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada pembongkaran barang impor ilegal asal Thailand di wilayah Pesisir Timur Aceh.
Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Tim P2 Kanwil DJBC Aceh dan Tim P2 KPPBC TMP C Langsa untuk dilakukan pengembangan.
Setelah berkoordinasi, Tim P2 Bea Cukai Langsa melakukan patroli darat di Jalan lintas Medan-Banda Aceh.
Mereka melakukan pemantauan terhadap sarana pengangkut yang dicurigai.
Tepatnya pada Minggu, 2 Februari 2025 pukul 5.15 WIB, Tim P2 Bea Cukai langsa menemukan sarana pengangkut sesuai informasi menuju ke arah Kabupaten Aceh Tamiang dan Tim P2 Langsa segera melakukan penghentian sarana pengangkut.
Setelah memperkenalkan diri, Tim P2 Bea Cukai Langsa melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut.
Dari pemeriksaan awal, ditemukan muatan di dalam truk diduga merupakan barang impor ilegal berupa kendaraan bermotor roda dua dengan plat nomor menggunakan aksara Thailand.
Baca juga: Indra Kahfi Akui Kaget Dengar Kabar Penangkapan Radja Nainggolan Terkait Dugaan Penyelundupan Kokain
Kemudian Tim P2 Bea Cukai Langsa mengamankan truk sarana pengangkut beserta muatan.
Dari hasil pemeriksaan kedapatan bahwa truk tersebut memuat barang yang diduga berasal dari luar negeri (impor) tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan, di antaranya:
- 12 unit Kendaraan Roda Dua berbagai merk kondisi bekas
- 24 koli teh hijau merk Cha Tra Mue
- 8 koli kardus kosong teh hijau merk Cha Tra Mue
- 8 ekor hewan berupa kambing
- 12 ekor hewan mirkat atau surikata
- 6 koli sparepart kendaraan bermotor
- 1 koli mesin kendaraan bermotor
- 1 koli tanaman hias
Dalam pengembangan kasus, Tim Gabungan Bea Cukai berhasil mengamankan satu orang di Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga berperan dalam pemasukan barang impor ilegal tersebut.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Penanganan Kasus Penyelundupan Satwa, Kuasa Hukum Berharap STH Bisa Segera Pulang
Kasus tersebut saat ini dalam proses penyidikan dan barang bukti saat ini diamankan di KPPBC TMP C Langsa serta terhadap dua orang terduga pelaku.
Pelaku dengan inisial ES (48 tahun)
berperan sebagai orang yang mengangkut barang yang diduga diimpor secara ilegal.
Pelaku dengan inisial AB (33 tahun) berperan sebagai perantara dalam pemasukan barang yang diduga diimpor secara ilegal.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan keduanya dititipkan di Lapas Kelas II/b
Langsa.
Atas pelanggaran tersebut, tersangka diancam dengan sejumlah pasal dari Undang Undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Mereka terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 lima miliar sesuai Pasal 102.
Lalu, pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana penjara paling lama delapan tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar sesuai Pasal 103.
Kemudian, pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama tiga tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 3 miliar sesuai pasal 104.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menyampaikan ucapan apresiasi atas keberhasilan operasi gabungan dalam melakukan sinergi penindakan impor ilegal.
Hal ini sesuai dengan arahan Asta Cita Presiden sebagai salah satu tugas task force ekonomi.
“Kami berkomitmen untuk melindungi perekonomian negara dan akan terus melakukan operasi penindakan guna menjaga kedaulatan fiskal negara," kata Sulaiman dikutip dari siaran pers pada Senin (10/2/2025).
Penindakan impor ilegal ini menambah total jumlah kendaraan bermotor roda dua yang telah dilakukan penindakan sejak Mei 2024 hingga sekarang berjumlah 43 unit.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.