Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Rumah Subsidi Belum Setahun Sudah Retak dan Kerap Tergenang Banjir, Menteri Maruarar: Harus Diaudit

Ara mengatakan telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit agar rumah subsidi bisa tetap berkualitas.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Rumah Subsidi Belum Setahun Sudah Retak dan Kerap Tergenang Banjir, Menteri Maruarar: Harus Diaudit
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews
MINTA AUDIT - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (19/2/2025) malam. Ia meminta BPK mengaudit perumahan bersubsidi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan perlunya perumahan bersubsidi diaudit.

Hal itu setelah ditemukan adanya perumahan bersubsidi yang setelah hujan selalu tergenang banjir. Lalu, belum setahun rumah itu berdiri, temboknya sudah retak.

"Tim kami sudah menemukan cukup banyak. Saya sendiri turun, ada rumah [kena] hujan, banjir. Perumahan ada yang retak-retak belum setahun dan sebagainya. Itu tidak boleh terjadi lagi. Makanya harus diaudit," kata Ara, sapaan akrabnya, di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (19/2/2025) malam.

Ia mengatakan telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit. Ini dilakukan agar rumah subsidi bisa tetap berkualitas.

Baca juga: Pemerintah akan Bangun 5.517 Rumah Subsidi Bagi TNI AD dan MBR di Serang hingga Brebes

Menurut Ara, pengembang rumah subsidi tak perlu takut terhadap audit jika produk yang mereka bangun memang bagus.

"Kalau bagus, enggak usah takut diaudit. Kenapa perlu takut? Kalau benar bagus, kenapa perlu takut diaudit? Justru nanti akan kelihatan mana yang bagus dan benar berdasarkan audit itu," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian PKP telah mengirim surat kepada BPK untuk melakukan audit dengan tujuan mengevaluasi pengembang rumah subsidi.

Rekomendasi Untuk Anda

Surat tersebut dilayangkan guna menjamin kenyamanan konsumen, dalam hal ini Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Saya sudah membuat surat kepada BPK RI untuk dilakukan audit," kata Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Heri menjelaskan bahwa salah satu program penyediaan perumahan bagi MBR adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Dari beberapa lokasi perumahan yang masuk kategori FLPP, Heri mengatakan pihaknya menemukan ada yang tidak layak huni dan tidak layak fungsi.

Hasil tinjauan menunjukkan adanya rumah subsidi yang saluran sanitasi dan pembuangan airnya tidak sempurna, sehingga menyebabkan banjir menggenang.

"Begitu juga kualitas terkait dengan struktur bangunan, saya lihat sendiri, itu ternyata tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya. Bahkan tembok-tembok banyak yang mengelupas," ujar Heri.

Maka dari itu, bagi para pengembang nakal yang tidak memenuhi kualitas, tidak akan kembali diberikan FLPP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas