Partai Buruh: Permendag 8/2024 Biang Kerok PHK di Indonesia
Pemerintah diminta serius menyelesaikanPHK karyawan Sritex dan menuntut cabut Permendag No 8 Tahun 2024 yang menjadi sumber masalah PHK buruh.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Choirul Arifin
Atas kondisi ini, perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang berdiri sejak tahun 1966 itu terpaksa melakukan PHK kepada lebih dari 10 ribu karyawannya yang tersebar di sejumlah perusahaan grup Sritex.
Selain aksi yang dilakukan di Kemnaker RI, elemen buruh juga melakukan unjuk rasa di depan PT Sritex, Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah.
Aksi yang dilakukan di depan PT Sritex akan berlangsung selama lima hari mulai hari ini, sampai Sabtu, 15 Maret mendatang.
Berikut poin tuntutan Demo KSPI dan Partai Buruh:
1. PHK Buruh Sritek Tidak Sah dan Ilegal
2. Menaker Harus Membuat Perjanjian tertulis untuk Buruh Sritex
3. Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024
4. Stop Badai PHK - Selamatkan Industri Indonesia
5. Bayarkan Pesangon dan Hak-Hak Lainnya Pekerja PT. Dupantex dan PT. Panamtex
6. Stop Kriminalisasi terhadap Ketua dan Sekretaris PUK SPEE FSPMI PT Yamaha Music Manufacturing Asia
7. Hentikan Diskriminasi Terhadap Pengurus dan Anggota PSP SPN PT.Sumber Masanda Jaya Brebes