Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Pemerintah Batasi Angkutan Barang Selama Lebaran 2025, Ini Daftarnya 

Pemerintah membatasi operasional angkutan barang selama periode mudik dan arus balik Lebaran 1446H/2025. Ini daftarnya

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Batasi Angkutan Barang Selama Lebaran 2025, Ini Daftarnya 
HO
ANGKUTAN BARANG - Pemerintah membatasi operasional angkutan barang selama periode mudik dan arus balik Lebaran 1446H/2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah membatasi operasional angkutan barang selama periode mudik dan arus balik Lebaran 1446H/2025.

Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 H.

Baca juga: Peta Titik Rawan Macet di Ruas Tol Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo mengatakan, penerbitan SKB tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025

"Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

Dalam SKB tersebut, operasional angkutan barang yang terkena pembatasan meliputi kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan. 

Pembatasan ini diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 waktu setempat hingga Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 waktu setempat.

Adapun sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang sebagai berikut:

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis Kapal Laut Kemenhub 2025, Dibuka Hari Ini Segera Cek Rute Tiket Gratis

Rekomendasi Untuk Anda

- Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan

- DKI Jakarta - Banten

- DKI Jakarta

- DKI Jakarta dan Jawa Barat

- Jawa Barat

- Jawa Barat - Jawa Tengah

- Jawa Tengah

- Jawa Timur

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas